CoreNews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mendata narapidana Jamaah Islamiyah (JI) yang akan mendapatkan grasi dan bebas bersyarat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kemenimipas, Kemenkum untuk mendata seluruh aktivis Jamaah Islamiyah yang tengah menjalani pidana. Baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, akan kami diskusikan untuk mendapatkan amnesti dan abolisi dari presiden,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto adalah pemimpin yang berjiwa besar dan berjiwa pemaaf. Sejak dilantik, Presiden Prabowo telah mengemukakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.
“Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain. Baik itu persoalan pribadi apalagi menyangkut kepentingan bangsa dan negara,” ucap Yusril.
Diketahui, Jamaah Islamiyah (JI) telah mengumumkan pembubarannya pada 30 Juni 2024. Deklarasi dilakukan oleh 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen meninggalkan kekerasan serta mendukung NKRI.
Para mantan anggota JI sepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaah. Lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, menghadiri deklarasi ini.











