Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sebanyak 20 BPR dan BPRS Dicabut Izin Usahanya Sejak Awal 2024

by Irawan Djoko Nugroho
26 Desember 2024 | 13:43
in Ekonomi
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

Ilustrasi: OJK

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun 2024. Pencabutan izin usaha pada BPR/S tersebut tidak serta merta dilakukan, namun selepas dilakukan pengawasan dengan memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta (26/12/2024). Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

Adapun daftar BPR/S yang izin usahanya dicabut OJK sejak Januari hingga Desember 2024 adalah sebagai berikut.

1. PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia. 2. PT BPR Kencana. 3. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. 4. PT BPR Duta Niaga. 5. PT BPRS Kota Juang Perseroda. 6. PT BPR Nature Primadana Capital. 7. PT BPR Sumber Artha Waru Agung. 8. PT BPR Lubuk Raya Mandiri. 9. PT BPR Bank Jepara Artha. 10. PT BPR Dananta. 11. PT BPRS Saka Dana Mulia. 12. PT BPR Bali Artha Anugrah. 13. PT BPR Sembilan Mutiara. 14. PT BPR Aceh Utara. 15. PT BPR EDCCASH. 16. Perumda BPR Bank Purworejo. 17. PT BPR Bank Pasar Bhakti. 18. PT BPR Madani Karya Mulia. 19. PT BPRS Mojo Artho. 20. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.*

READ  Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi
Tags: BPRBPRSDian Ediana RaeOJK
Previous Post

Tahap Praimplementasi, Wajib Pajak Bisa Login ke Coretax DJP

Next Post

Tiga Cara Jajan di Kereta

Next Post
Pesan langsung di tempat duduk. Di sini penumpang dapat memesan makanan kepada petugas restorasi yang biasanya berkeliling membawa menu. Pilih menu yang tersedia, seperti nasi goreng, mie goreng, atau camilan lainnya. Petugas akan mencatat pesanan dan mengantarkan makanan yang dipesan

Tiga Cara Jajan di Kereta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

manufaktur-indonesia-force-drills-dormer-pramet

Dormer Pramet Hadirkan Force Drills untuk Produksi Lebih Efisien

15 Desember 2025 | 19:00
Kisah Nabi Ilyas AS

Kisah Nabi Ilyas AS

11 April 2025 | 16:30
BI perlu mempertahankan suku bunga acuan pada level saat ini sebesar 5,75% bulan ini

BI Diharap Pertahankan Suku Bunga Acuan Pada Level 5,75 Persen

21 September 2023 | 14:37
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Resmi Berlaku Tarif Tol Baru Cisumdawu Seksi 4-6

Resmi Berlaku Tarif Tol Baru Cisumdawu Seksi 4-6

14 Agustus 2023 | 16:15
Rencana Anies Bawa RI Jadi Negara Maju

Timnya Diperiksa KPK, Anies: Jalani Saja

30 Januari 2024 | 14:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved