Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan Ribuan Pekerja Migran Ilegal

by Miroji
30 Desember 2024 | 13:34
in Nasional
Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan Ribuan Pekerja Migran Ilegal
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Sebanyak 9.378 calon pekerja migran Indonesia ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan ini dilakukan Imigrasi Soekarno-Hatta selama periode Januari-Desember 2024.

Menurut Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono, jumlah ini meningkat 35 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.934 jiwa.

“Sekitar 90 persen calon pekerja migran yang ditunda keberangkatannya itu menyamar sebagai wisatawan yang akan berlibur ke luar negeri, dimana 10 persennya penumpang yang masuk dalam sistem pencegahan,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).

Bismo menjelaskan, modus sebagai turis dan wisata ziarah ke luar negeri dilakukan untuk mengelabui petugas. “Negara tujuan mereka adalah Asia dan Timur Tengah,” ucapnya.

Adapun negara negara yang paling banyak dituju mereka untuk bekerja adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, dan Arab Saudi. Jika dilihat secara kasat mata, penampilan mereka memang tidak seperti mau bekerja.

Lebih lanjut Bismo mengatakan, TPI Soekarno-Hatta melakukan pengetatan pencegahan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serta, mengantisipasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang kini marak.

“Pengetatan pencegahan  dengan mengintensifkan pemeriksaan, profiling penumpang yang akan berangkat ke nuar negeri. Serta, memperkuat tahap wawancara saat penumpang masuk area imigrasi,” ujarnya

READ  Mesin Pesawat Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional
Tags: Migran
Previous Post

Bantuan PKH Tahap IV Periode September-Desember 2024 Segera Cair

Next Post

Komisi XI DPR Tanggapi Perkembangan Korupsi CSR BI

Next Post
Komisi XI DPR Tanggapi Perkembangan Korupsi CSR BI

Komisi XI DPR Tanggapi Perkembangan Korupsi CSR BI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

jogokariyan

Diduga Terafiliasi dengan Organisasi Ekstrimis, Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir

22 Juni 2025 | 20:22
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
sambut-tahun-baru-strategi-finansial-sehat-sequis

Sambut Tahun Baru dengan Strategi Finansial Sehat

19 Desember 2025 | 19:00
agentic-ai-2026

Agentic AI Mentransformasi Cara Pelanggan dan Karyawan Berinteraksi di 2026

21 Desember 2025 | 18:00
Menurut DJPP pula, adanya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan bagi industri pionir masih sangat diperlukan. Di samping itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, juga dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional.

Pemerintah Siapkan Pengganti Tax Holiday

22 Desember 2025 | 15:03
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved