Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan Ribuan Pekerja Migran Ilegal

by Miroji
30 Desember 2024 | 13:34
in Nasional
Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan Ribuan Pekerja Migran Ilegal
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Sebanyak 9.378 calon pekerja migran Indonesia ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Tindakan ini dilakukan Imigrasi Soekarno-Hatta selama periode Januari-Desember 2024.

Menurut Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi Soekarno-Hatta, Bismo Surono, jumlah ini meningkat 35 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.934 jiwa.

“Sekitar 90 persen calon pekerja migran yang ditunda keberangkatannya itu menyamar sebagai wisatawan yang akan berlibur ke luar negeri, dimana 10 persennya penumpang yang masuk dalam sistem pencegahan,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).

Bismo menjelaskan, modus sebagai turis dan wisata ziarah ke luar negeri dilakukan untuk mengelabui petugas. “Negara tujuan mereka adalah Asia dan Timur Tengah,” ucapnya.

Adapun negara negara yang paling banyak dituju mereka untuk bekerja adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, dan Arab Saudi. Jika dilihat secara kasat mata, penampilan mereka memang tidak seperti mau bekerja.

Lebih lanjut Bismo mengatakan, TPI Soekarno-Hatta melakukan pengetatan pencegahan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serta, mengantisipasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang kini marak.

“Pengetatan pencegahan  dengan mengintensifkan pemeriksaan, profiling penumpang yang akan berangkat ke nuar negeri. Serta, memperkuat tahap wawancara saat penumpang masuk area imigrasi,” ujarnya

READ  PLN Terbangkan Genset 250 kVA ke RSUD Datu Beru Demi Jaga Layanan Kesehatan
Tags: Migran
Previous Post

Bantuan PKH Tahap IV Periode September-Desember 2024 Segera Cair

Next Post

Komisi XI DPR Tanggapi Perkembangan Korupsi CSR BI

Next Post
Komisi XI DPR Tanggapi Perkembangan Korupsi CSR BI

Komisi XI DPR Tanggapi Perkembangan Korupsi CSR BI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Untuk memperluas jangkauan manfaat, BSI Maslahat bersama BSI akan mengoperasikan lima kios Waste Management secara bertahap mulai Juni hingga Agustus 2026 di Bekasi, Tangerang, Serpong, Pamulang, dan Ciputat

BSI Maslahat Implementasikan Green Zakat Serta Ubah Sampah Jadi Emas

23 Juni 2026 | 11:16
Sebagai informasi, OJK dalam proses penyidikan sebelumnya telah menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selain itu, ditemukan modus penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku

OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima

22 Juni 2026 | 15:44
cara-mengatasi-hp-tidak-ada-layanan-sinyal

HP Tidak Ada Layanan dan Sinyal? Begini Cara Mengatasinya

21 Juni 2025 | 17:00
Berdasar UU P2SK tersebut pula, BEI dicatat tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

Aturan UU P2SK Baru: Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Miliki Saham BEI

22 Juni 2026 | 14:53
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Pegadaian Catatkan Kinerja Positif di Semester I-2023

Pegadaian Catatkan Kinerja Positif di Semester I-2023

25 Juli 2023 | 13:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved