Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Bantuan PKH Tahap IV Periode September-Desember 2024 Segera Cair

by Teguh Imam Suyudi
30 Desember 2024 | 13:00
in News
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Aplikasi Cek Bansos (Gambar: Kemensos)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode September hingga Desember 2024 akan cair. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera mengecek status bantuan dan mencairkan dana sebesar Rp 600 ribu.

Bagi masyarakat yang namanya masuk ke sistem DTKS untuk segera melakukan transaksi PKH dan BPNT periode September hingga Desember 2024.

Untuk memudahkan KPM dalam mengecek status penerima PKH, pemerintah menyediakan dua metode pengecekan:

Metode pertama, melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari Google Play Store. Setelah instalasi, pengguna perlu membuat akun dengan data valid dan memasukkan NIK KTP untuk melihat status bantuan.

Kedua, melalui website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Penerima cukup memasukkan data seperti NIK, nama, dan alamat untuk memeriksa status penerimaan bantuan mereka.

Rincian Bantuan Program Keluarga Harapan

Tahap IV (Oktober-Desember 2024)

Besaran bantuan per komponen:

Komponen Kesehatan:

  • Ibu hamil: Rp750.000/tahap
  • Anak 0-6 tahun: Rp750.000/tahap

Komponen Pendidikan:

  • SD/sederajat: Rp225.000/tahap
  • SMP/sederajat: Rp375.000/tahap
  • SMA/sederajat: Rp500.000/tahap

Komponen Kesejahteraan Sosial:

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap
  • Lanjut usia 60+ tahun: Rp600.000/tahap

READ  Kemensos dan BGN Matangkan Makan Bergizi Gratis untuk Lansia dan Disabilitas
Tags: Aplikasi Cek BansosKemensosProgram Keluarga Harapan
Previous Post

Bakamla Temui Nelayan yang Diusir Kapal Singapura

Next Post

Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan Ribuan Pekerja Migran Ilegal

Next Post
Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan Ribuan Pekerja Migran Ilegal

Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan Ribuan Pekerja Migran Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Untuk memperluas jangkauan manfaat, BSI Maslahat bersama BSI akan mengoperasikan lima kios Waste Management secara bertahap mulai Juni hingga Agustus 2026 di Bekasi, Tangerang, Serpong, Pamulang, dan Ciputat

BSI Maslahat Implementasikan Green Zakat Serta Ubah Sampah Jadi Emas

23 Juni 2026 | 11:16
Sebagai informasi, OJK dalam proses penyidikan sebelumnya telah menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selain itu, ditemukan modus penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku

OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima

22 Juni 2026 | 15:44
cara-mengatasi-hp-tidak-ada-layanan-sinyal

HP Tidak Ada Layanan dan Sinyal? Begini Cara Mengatasinya

21 Juni 2025 | 17:00
Berdasar UU P2SK tersebut pula, BEI dicatat tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

Aturan UU P2SK Baru: Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Miliki Saham BEI

22 Juni 2026 | 14:53
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Pegadaian Catatkan Kinerja Positif di Semester I-2023

Pegadaian Catatkan Kinerja Positif di Semester I-2023

25 Juli 2023 | 13:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved