Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Harga BBM Naik Mulai 1 Januari 2025

by Irawan Djoko Nugroho
1 Januari 2025 | 21:03
in Ekonomi
Adapun perubahan harga BBM tersebut adalah sebagai berikut. Harga Dexlite dari harga Rp 13.400 per liter, naik menjadi Rp 13.600 per liter. Pertamina Dex dari harga Rp 13.800 per liter, naik menjadi Rp 13.900 per liter. Harga Pertamax dari harga Rp 12.100 per liter, naik menjadi Rp 12.500 per liter.

Ilustrasi: SPBU BP AKR

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Harga BBM nonsubsidi resmi naik mulai 1 Januari 2025. Menurut laman resmi Pertamina (1/1/2025), penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Implementasi ini sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Adapun perubahan harga BBM tersebut adalah sebagai berikut. Harga Dexlite dari harga Rp 13.400 per liter, naik menjadi Rp 13.600 per liter. Pertamina Dex dari harga Rp 13.800 per liter, naik menjadi Rp 13.900 per liter. Harga Pertamax dari harga Rp 12.100 per liter, naik menjadi Rp 12.500 per liter.

Pertamax Turbo dari Rp 13.550 per liter, naik menjadi Rp 13.700 per liter. Pertamax Green 95 dari Rp 13.150 per liter, naik menjadi Rp13.400 per liter. Sementara itu Pertalite dan Biosolar (subsidi)  tetap di harga Rp 10.000 per liter dan Rp 6.800 per liter.*

READ  BBM Habis! VIVO Akui Seluruh SPBU Kehabisan Stok Bensin
Tags: BBM Non Subsidi NaikPertamina
Previous Post

Merek Lokal Indonesia dan Malaysia Tumbuh Akibat Boikot Merek Global

Next Post

Trafik Data Naik 23 Persen Saat Libur Nataru 2025

Next Post
Ilustrasi BTS 4G

Trafik Data Naik 23 Persen Saat Libur Nataru 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved