Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Guru Besar UIN Jakarta Tanggapi Putusan MK Soal Penghapusan Presdential Threshold

by Abdullah Suntani
6 Januari 2025 | 13:30
in Nasional
Guru Besar UIN Jakarta Tanggapi Putusan MK Soal Penghapusan Presdential Threshold
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 membatalkan norma tentang presidential threshold (PT) dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menariknya, para pemohon berasal dari kalangan mahasiswa yang berasal dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Guru besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan putusan MK tentang pembatalan norma presidential threshold (PT) dalam UU Pemilu memberi pesan penting dalam proses demokratisasi melalui  pemilihan presiden. “MK telah membuka kotak pandora dalam pilpres, di mana ruang kandidasi calon presiden  di Pemilu 2029 makin terbuka lebar,” kata Tholabi di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Meski demikian, menurut Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini, ketentuan lebih detail harus dirumuskan oleh DPR dan Pemerintah dengan memerhatikan panduan dari MK dalam melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU Pemilu. “Pada poin perubahan UU Pemilu inilah, DPR dan pemerintah harus mendorong munculnya partisipasi publik yang bermakna,” ingat Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menanggapi para pemohon perkara mengenai presidential threhsold ini merupakan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). “Para pemohon yang berasal dari  mahasiswa PTKIN ini menunjukkan pesan tersirat bahwa kualitas mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKIN ini teruji dan mumpuni,” kata Tholabi.

Tholabi menyebutkan, debut mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan PTKIN juga pernah muncul saat melakukan gugatan UU Pilkada mengenai usia calon kepala daerah melalui putusan MK No 70/PUU-XXI/2024  tentang penghitungan syarat usia calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon.

“Mahasiswa PTKIN yang berasal dari Generisi Z ini  menunjukkan kualitas keilmuwan dan memiliki kepedulian atas persoalan sosial di sekitarnya. Ini sinyal yang baik untuk semakin menguatkan kualitas pendidikan syariah dan hukum di lingkungan PTKIN,” tandas Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN Periode 2019-2023 ini.     
   
Sebagaimana diketahui, para pemohon perkara  putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sebelumnya, pada Agustus 2024 lalu, pemohon perkara putusan MK No 70/PUU-XXI/2024 merupakan mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syarian dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

READ  Jepang Serius Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
Tags: Presdential ThresholdPresdential Threshold dihapusUIN Jakarta
Previous Post

PSSI Resmi Berhentikan Shin Tae-yong

Next Post

Zionis Israel Hancurkan Ratusan Masjid dan Gereja di Palestina

Next Post
Zionis Israel Hancurkan Ratusan Masjid dan Gereja di Palestina

Zionis Israel Hancurkan Ratusan Masjid dan Gereja di Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
NasDem Respons Ahmad Ali & Bestari Gabung PSI

NasDem Respons Ahmad Ali & Bestari Gabung PSI

27 September 2025 | 19:39
Menurut Yulianto, BEI melakukan suspensi karena adanya kenaikan harga kumulatif yang signifikan. Suspensi dilakukan dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan investor.

BEI Hari Ini Buka Suspensi Saham UANG, LION, PBSA, TEBE, FUJI, IDEA dan LIVE

23 September 2025 | 11:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
mancini rizky ridho

Mancini Puji Kualitas Rizky Ridho: Bek Kelas Dunia

11 April 2025 | 15:27
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved