Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mengenal Android Auto

by Irawan Djoko Nugroho
6 Januari 2025 | 13:47
in Gaya Hidup
Android Auto memanfaatkan layar mobil untuk menampilkan aplikasi seperti Google Maps, Spotify, atau aplikasi pesan dengan tampilan yang sederhana dan ramah pengguna. Fitur ini secara umum memiliki beberapa fungsi seperti Navigasi, Hiburan, Komunikasi, dan Asisten Digital.

Ilustrasi: Android Auto

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Android Auto kini menjadi salah satu perangkat unggulan setiap pabrikan mobil. Android Auto adalah sebuah fitur yang memungkinkan pengguna mengintegrasikan perangkat Android dengan sistem hiburan dan navigasi mobil. Android Auto merupakan teknologi dari Google yang memungkinkan perangkat Android berinteraksi dengan sistem hiburan dan navigasi mobil.

Android Auto memanfaatkan layar mobil untuk menampilkan aplikasi seperti Google Maps, Spotify, atau aplikasi pesan dengan tampilan yang sederhana dan ramah pengguna. Fitur ini secara umum memiliki beberapa fungsi seperti Navigasi, Hiburan, Komunikasi, dan Asisten Digital.

Dalam fungsi Navigasi, Android Auto memiliki fitur Google Maps atau Waze untuk petunjuk arah, informasi lalu lintas, dan estimasi waktu tempuh secara real-time. Pada fungsi Hiburan, Android Auto  memungkinkan pengendara bisa memutar musik atau podcast dari aplikasi seperti Spotify, YouTube Music, atau Audible. Untuk fungsi Komunikasi, Android Auto membuat pengendara bisa membaca, membalas pesan, atau melakukan panggilan telepon menggunakan perintah suara. Dan untuk fungsi Asisten Digital, Android Auto juga memiliki fitur lain seperti Google Assistant yang dapat menjalankan perintah seperti mencari lokasi, memutar lagu, atau mengecek cuaca tanpa perlu menyentuh layar.*

READ  Google Divonis Lakukan Monopoli
Tags: Android AutoGoogle
Previous Post

Zionis Israel Hancurkan Ratusan Masjid dan Gereja di Palestina

Next Post

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK

Next Post
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved