Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sistem Poin Lalu Lintas Berlaku Mulai 2025

by Teguh Imam Suyudi
6 Januari 2025 | 09:00
in News
Jalan Tol MBZ

Ilustrasi Arus Lalu Lintas (Foto Dokumentasi Wikipedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pada tahun 2025, Indonesia akan mengimplementasikan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang dikenal dengan nama traffic activity report (TAR) atau sistem poin lalu lintas.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dengan menilai perilaku pengendara berdasarkan pelanggaran yang dilakukan serta dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran berkendara bagi masyarakat.

Prinsip Kerja Sistem Poin Lalu Lintas

Sistem poin lalu lintas menggunakan merit point system, yang mengukur kualitas berkendara berdasarkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam setahun.

Pelanggaran Ringan: Mengurangi 1 poin

Pelanggaran Sedang: Mengurangi 3 poin

Pelanggaran Berat: Mengurangi 5 poin

Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia: Mengurangi 12 poin

Sistem ini juga memberikan sanksi tegas untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM secara permanen.

Sanksi dan Pembatasan SIM

Apabila seorang pengendara kehabisan poin dalam periode 1 tahun, maka SIM mereka akan ditarik atau diblokir. Untuk mengaktifkan kembali SIM, pengendara harus mengikuti prosedur tertentu, yang mungkin termasuk pelatihan ulang atau ujian untuk mendapatkan SIM baru saat masa perpanjangan.

Integrasi dengan Sistem Administrasi Kepolisian

Selain pengaruh langsung terhadap pengendara, sistem poin lalu lintas juga akan terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ini memungkinkan sistem ini memiliki dampak lebih luas dalam pengawasan perilaku pengendara dalam masyarakat.

Tujuan dan Harapan Sistem Poin Lalu Lintas

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

READ  Korban Kecelakaan di Simpang Exit Tol Bawen: 4 Meninggal, 7 Luka Berat, 11 Luka Ringan

“Dengan adanya pengurangan poin, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku,” dikutip dari siaran pers, Minggu, 5/01/2025.

Sistem ini juga menjadi alat untuk mencatat data keselamatan lalu lintas yang dapat digunakan untuk menganalisis perilaku pengendara dan menentukan kebijakan yang lebih efektif dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Penerapan sistem poin lalu lintas yang dimulai pada tahun 2025 ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam dunia transportasi di Indonesia. Dengan adanya sanksi berbasis poin, diharapkan para pengendara akan lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berkendara, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan di jalan.

Tags: Korlantas PolriSistem Poin Lalu LintasSKCK
Previous Post

Bungkam Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024

Next Post

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

Next Post
Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Mulai Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Sekalipun demikian menurut Setiyo, perlambatan ini masih tergolong wajar karena faktor musiman di awal tahun. Terlebih, permintaan KPR sejauh ini tetap kuat, terutama dari segmen rumah subsidi dan pembeli akhir (end-user) yang didorong kebutuhan hunian dan dukungan program pemerintah.

Suku Bunga Tinggi Jadi Penghambat Penyaluran KPR

28 Maret 2026 | 08:05
Kota Semarang Lumpuh Diterjang Banjir dan Longsor

Kota Semarang Lumpuh Diterjang Banjir dan Longsor

14 Maret 2024 | 11:22
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Menurut Meutya, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Bagi platform yang gagal memenuhi mandat ini, pemerintah RI telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif tegas demi memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

Mulai Hari Ini PSE Wajib Patuh 100 Persen PP Tunas

28 Maret 2026 | 16:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved