Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Awal 2025, Kemkomdigi Putus Akses 43.063 Konten Judol

by Miroji
7 Januari 2025 | 15:57
in Nasional
Awal 2025, Kemkomdigi Putus Akses 43.063 Konten Judol
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Pada pekan pertama 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutus akses 43.063 konten terkait judi online (judol). Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Molly Prabawaty, Selasa (7/1/2025).

Dia menyayangkan masih ditemukannya warga masyarakat yang diketahui tetap bermain judi online. Menurut Molly, penindakan terhadap situs-situs judol itu berasal dari laporan masyarakat atau patroli oleh tim pemberantasan judol.

“Saya melaporkan perkembangan program pemberantasan judi online pada periode 1-6 Januari 2025,” ujarnya. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap konten tetapi juga akun dan situs yang terkait perjudian online. 

Molly juga menegaskan pemerintah akan terus menindak aktivitas judol di tengah masyarakat. Menurut dia, keseriusan pemerintah untuk memberantas judol itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

“Sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, kami sudah take down 711.522 konten judi online,” ujarnya. Molly memastikan penindakan tidak akan berhenti hanya sampai di situ.

READ  Berantas Judol, Kemkomdigi Gandeng Bapisus
Tags: JudolKomdigi
Previous Post

Jokowi Tak Kaget Shin Tae-yong Dipecat, Sudah Tahu Penggantinya

Next Post

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

Next Post
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

27 Maret 2026 | 15:17
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

27 Maret 2026 | 14:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved