Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemilik Kos ‘Las Vegas’ Penyelenggara Kos Campur di Yogyakarta Diproses Hukum

by Irawan Djoko Nugroho
9 Januari 2025 | 14:35
in Daerah
Menurut Perda, denda maksimal diberlakukan sebesar Rp 7,5 juta. Terkait pemilik kos 'Las Vegas' di wilayah Danurejan, pemilik kos pertama yang memiliki 28 kamar dikenai denda Rp 3 juta. Sementara pemilik kedua dikenai denda Rp 2 juta karena dari 14 kamar, hanya terisi 8

Ilustrasi: Kos-kosan

Bagikan sekarang:

Yogyakarta, CoreNews.id — Dua pemilik kos ‘Las Vegas’ di wilayah Danurejan Yogyakarta yang menyelenggarakan kos campur diproses secara yustisial dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Desember 2024. Menurut Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pondokan pasal 18, terdapat larangan menyelenggarakan kos untuk penghuni berlainan jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat di Yogyakarta, (8/1/2025). Menurut Ahmad, larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari keresahan masyarakat.

Menurut Perda, denda maksimal diberlakukan sebesar Rp 7,5 juta. Terkait pemilik kos ‘Las Vegas’ di wilayah Danurejan, pemilik kos pertama yang memiliki 28 kamar dikenai denda Rp 3 juta. Sementara pemilik kedua dikenai denda Rp 2 juta karena dari 14 kamar, hanya terisi 8.*

READ  Viral! Mahasiswa UIN Sunan Ampel Mesum di Kampus
Tags: Ahmad HidayatKepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota YogyakartaKos 'Las Vegas'Yogyakarta
Previous Post

Hisap Sebatang Rokok Perpendek Umur Hingga 20 Menit

Next Post

Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Terhindar dari Utang?

Next Post
bantuan-subsidi-upah-karyawan-guru-honorer-juni-2025

Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Terhindar dari Utang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Kurs pajak merupakan nilai tukar mata uang asing yang digunakan untuk menghitung perpajakan di Indonesia.

Kurs Pajak untuk Periode 23-29 Oktober 2024

23 Oktober 2024 | 10:31
Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

13 Februari 2025 | 20:28
SILVERLAKE AXIS

Silverlake Axis Perluas Portfolio di Indonesia Melalui Kemitraan Strategis dengan Bank Mantap

22 November 2023 | 17:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video

Corenews.id | All Rights Reserved