Yogyakarta, CoreNews.id — Dua pemilik kos ‘Las Vegas’ di wilayah Danurejan Yogyakarta yang menyelenggarakan kos campur diproses secara yustisial dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Desember 2024. Menurut Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pondokan pasal 18, terdapat larangan menyelenggarakan kos untuk penghuni berlainan jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat di Yogyakarta, (8/1/2025). Menurut Ahmad, larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari keresahan masyarakat.
Menurut Perda, denda maksimal diberlakukan sebesar Rp 7,5 juta. Terkait pemilik kos ‘Las Vegas’ di wilayah Danurejan, pemilik kos pertama yang memiliki 28 kamar dikenai denda Rp 3 juta. Sementara pemilik kedua dikenai denda Rp 2 juta karena dari 14 kamar, hanya terisi 8.*