Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemilik Kos ‘Las Vegas’ Penyelenggara Kos Campur di Yogyakarta Diproses Hukum

by Irawan Djoko Nugroho
9 Januari 2025 | 14:35
in Daerah
Menurut Perda, denda maksimal diberlakukan sebesar Rp 7,5 juta. Terkait pemilik kos 'Las Vegas' di wilayah Danurejan, pemilik kos pertama yang memiliki 28 kamar dikenai denda Rp 3 juta. Sementara pemilik kedua dikenai denda Rp 2 juta karena dari 14 kamar, hanya terisi 8

Ilustrasi: Kos-kosan

Bagikan sekarang:

Yogyakarta, CoreNews.id — Dua pemilik kos ‘Las Vegas’ di wilayah Danurejan Yogyakarta yang menyelenggarakan kos campur diproses secara yustisial dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Desember 2024. Menurut Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pondokan pasal 18, terdapat larangan menyelenggarakan kos untuk penghuni berlainan jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat di Yogyakarta, (8/1/2025). Menurut Ahmad, larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari keresahan masyarakat.

Menurut Perda, denda maksimal diberlakukan sebesar Rp 7,5 juta. Terkait pemilik kos ‘Las Vegas’ di wilayah Danurejan, pemilik kos pertama yang memiliki 28 kamar dikenai denda Rp 3 juta. Sementara pemilik kedua dikenai denda Rp 2 juta karena dari 14 kamar, hanya terisi 8.*

READ  Jumlah Pendatang ke Jakarta Pasca Lebaran 2025 Diprediksi Menurun
Tags: Ahmad HidayatKepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota YogyakartaKos 'Las Vegas'Yogyakarta
Previous Post

Hisap Sebatang Rokok Perpendek Umur Hingga 20 Menit

Next Post

Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Terhindar dari Utang?

Next Post
bantuan-subsidi-upah-karyawan-guru-honorer-juni-2025

Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Terhindar dari Utang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

26 Agustus 2026 | 12:56
akibat-pamer-riya-ulama-dermawan-masuk-neraka

Masuk Neraka Akibat Pamer dan Riya

10 Juni 2025 | 17:00
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved