CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan total Rp 467 Miliar terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan pihak yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Bahwa pada Jum’at tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang. Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).
Tessa menjelaskan uang yang disita, Rp350 Miliar dari 36 rekening. Uang sebesar USD 6.284.712,77,- senilai Rp 102,2 Miliar dari 15 rekening.
Uang sebesar SGD 2.005.082,00,- senilai Rp 23,8 Miliar dari 1 rekening. “Diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” kata Tessa.
Tessa menegaskan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik. Serta, meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
KPK sebelumnya mengatakan, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Dirdik KPK Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Bahkan kata Asep, Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp 436 miliar.
Mereka diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan. Bahkan, Rita menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.