Jakarta, CoreNews.id – Bukalapak putus hubungan kerja (PHK) karyawan usai marketplace setop berjualan produk fisik seperti ponsel (HP) peralatan rumah hingga pakaian.
Manajemen mengakui keputusan menutup layanan penjualan produk fisik demi fokus pada produk virtual seperti pulsa, iuran BPJS, pembayaran pajak hingga token listrik, berdampak PHK pada sejumlah karyawan.
“Sebagaimana yang telah disampaikan pada keterbukaan informasi terkait rencana aksi korporasi, penghentian layanan produk fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha perseroan,” ungkap Corporate Secretary BUKA Cut Fika Luthi dilansir CNNIndonesia, Selasa (14/1/2025).
Bukalapak tak merinci berapa jumlah pasti karyawan yang terkena PHK. Namun, Cut Fika memastikan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon hingga kompensasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” kata Cut Fika.
Manajemen Bukalapak percaya dengan berfokus pada layanan produk virtual serta lini bisnis yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir, perseroan dapat memperkuat posisinya dalam ekosistem digital serta memberikan layanan terbaik kepada pengguna.
“Langkah ini adalah bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk terus relevan dan kompetitif di industri agar dapat menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan Perseroan, terutama pemegang saham Perseroan,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, Bukalapak resmi menutup layanan penjualan produk fisik mulai Februari 2025. Pengumuman itu disampaikan dalam blog resminya.