Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya

by Miroji
16 Januari 2025 | 11:18
in Nasional
Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Para tenaga honorer kategori R2 dan R3 memiliki peluang besar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). KemenPANRB mengeluarkan regulasi baru sebagai solusi atas keresahan honorer terkait formasi dan ancaman pemutusan kerja. 

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, pentingnya penyelesaian isu honorer sebagai bagian kebijakan pemerintah. “Sudah menjadi komitmen pemerintah bersama legislatif untuk menyelesaikan ini,” kata Rini dalam Rakor Penataan Non-ASN 2024 dikutip dari YouTube @BKNgoidofficial, Selasa, (14/1/2025). 

Regulasi baru ini langkah konkret pemerintah memastikan hak honorer R2 dan R3 diakui melalui seleksi PPPK. Agar tidak terlewat, berikut tiga poin penting yang perlu dipahami: 

1. Ketentuan Pelamar Seleksi PPPK Tahap II

Honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 harus memenuhi syarat berikut:

• Tidak lulus seleksi administrasi pada PPPK Tahap 1 atau CPNS tahun anggaran 2024.

• Lolos administrasi pada PPPK Tahap 1 tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi.

• Belum pernah melamar seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK Tahap 1. 

2. Ketentuan Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

Bagi honorer yang gagal seleksi sebelumnya, pemerintah menawarkan opsi PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan tertentu:

• Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus. 

• Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap 1 atau Tahap 2 namun tidak mendapat formasi. 

3. Pengusulan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan jadi PPPK Penuh Waktu, prosesnya tergantung pada:

• Evaluasi kinerja selama masa kontrak kerja satu tahun.

• Ketersediaan anggaran di instansi pemerintah tempat bekerja.

• Persetujuan pengangkatan dari Menteri PANRB berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi. 

READ  Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN dan PPPK

Dengan memahami regulasi baru tersebut, honorer R2 dan R3 dapat memanfaatkan peluang ini. Hal ini penting untuk memastikan masa depan karier yang lebih baik dalam lingkup ASN.

Tags: HonorerPPPK
Previous Post

Sejarah Glodok, Pernah Menjadi Lapas Khusus Hukuman Mati

Next Post

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Next Post
Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved