Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

by Miroji
16 Januari 2025 | 11:24
in Nasional
Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Stafsus atau Staf Khusus adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anggota tim yang ditunjuk oleh pejabat negara. Stafsus biasanya ditunjuk presiden atau menteri untuk membantu dalam urusan tertentu yang tidak dapat diselesaikan staf reguler. 

Stafsus sering kali memiliki peran strategis atau spesifik, tergantung pada tugas yang diberikan. Mereka biasanya berfokus pada isu-isu tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam konteks Pemerintahan Indonesia, Stafsus Presiden (Staf Khusus Presiden) adalah anggota tim yang diangkat Presiden untuk memberikan masukan, saran. Mereka bekerja langsung dengan Presiden dalam bidang-bidang tertentu yang menjadi fokus pemerintahan pada saat itu. 

Begitu pula dengan Stafsus Menteri. Mereka juga bekerja untuk memberi masukan dan saran kepada menteri yang menunjuknya.

Stafsus ini biasanya dipilih berdasarkan keahlian atau pengalaman khusus dalam bidang tertentu. Misalnya teknologi, komunikasi, ekonomi, atau kebijakan publik.

Gaji Stafsus

Gaji stafsus dalam pemerintahan sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 137 tahun 2024. Pada Bab III Pasal 33 disebutkan staf khusus dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden.

Ketentuan gaji stafsus Presiden diatur dalam Pasal 40. Mereka setara dengan pimpinan tinggi madya atau Eselon IA.

Adapun batas tertinggi besaran gaji yang diterima stafsus adalah Rp36,5 juta. Nominal itu diberikan tiap bulan.

Sedangkan stafsus menteri mendapat jabatan tertinggi dalam kementerian sebagai Eselon IB. Jabatan itu mendapatkan gaji pokok antara Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta.

Gaji itu masih ditambah dengan tunjungan kinerja berdasarkan golongannya. Maka, stafsus menteri bisa menerima gaji di kisaran Rp24,8 juta hingga Rp27,3 juta.

READ  Prabowo Panggil Kepala PPATK ke Hambalang Bahas Pengawasan Dana
Tags: Jabatan PemerintahanStaf Khusus
Previous Post

Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya

Next Post

Oppo Reno 13 Series 5G Resmi Diluncurkan Hari Ini

Next Post
Kedua ponsel tersebut mendukung pengisian cepat SuperVOOC 80 watt, namun demikian khusus untuk Reno 13 Pro 5G, dicatat mendukung pengisian nirkabel dengan daya 50 watt. Selain perbedaan tersebut, spesifikasi Oppo Reno 13 5G dan Reno 13 Pro 5G dapat dikatakan sama. Misalnya saja kamera selfie yang dipakai kedua ponsel tersebut sama, yaitu dengan resolusi 50 MP

Oppo Reno 13 Series 5G Resmi Diluncurkan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Hajar, Istri Nabi Ibrahim AS

13 Februari 2025 | 20:28
Kisah Nabi Ismail AS

Kisah Nabi Ismail AS

14 Februari 2025 | 19:03
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved