Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

by Miroji
16 Januari 2025 | 11:24
in Nasional
Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Stafsus atau Staf Khusus adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anggota tim yang ditunjuk oleh pejabat negara. Stafsus biasanya ditunjuk presiden atau menteri untuk membantu dalam urusan tertentu yang tidak dapat diselesaikan staf reguler. 

Stafsus sering kali memiliki peran strategis atau spesifik, tergantung pada tugas yang diberikan. Mereka biasanya berfokus pada isu-isu tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam konteks Pemerintahan Indonesia, Stafsus Presiden (Staf Khusus Presiden) adalah anggota tim yang diangkat Presiden untuk memberikan masukan, saran. Mereka bekerja langsung dengan Presiden dalam bidang-bidang tertentu yang menjadi fokus pemerintahan pada saat itu. 

Begitu pula dengan Stafsus Menteri. Mereka juga bekerja untuk memberi masukan dan saran kepada menteri yang menunjuknya.

Stafsus ini biasanya dipilih berdasarkan keahlian atau pengalaman khusus dalam bidang tertentu. Misalnya teknologi, komunikasi, ekonomi, atau kebijakan publik.

Gaji Stafsus

Gaji stafsus dalam pemerintahan sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 137 tahun 2024. Pada Bab III Pasal 33 disebutkan staf khusus dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden.

Ketentuan gaji stafsus Presiden diatur dalam Pasal 40. Mereka setara dengan pimpinan tinggi madya atau Eselon IA.

Adapun batas tertinggi besaran gaji yang diterima stafsus adalah Rp36,5 juta. Nominal itu diberikan tiap bulan.

Sedangkan stafsus menteri mendapat jabatan tertinggi dalam kementerian sebagai Eselon IB. Jabatan itu mendapatkan gaji pokok antara Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta.

Gaji itu masih ditambah dengan tunjungan kinerja berdasarkan golongannya. Maka, stafsus menteri bisa menerima gaji di kisaran Rp24,8 juta hingga Rp27,3 juta.

READ  Mulai 2026, Dosen Peneliti Hibah Riset Akan Menerima Insentif Finansial
Tags: Jabatan PemerintahanStaf Khusus
Previous Post

Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya

Next Post

Oppo Reno 13 Series 5G Resmi Diluncurkan Hari Ini

Next Post
Kedua ponsel tersebut mendukung pengisian cepat SuperVOOC 80 watt, namun demikian khusus untuk Reno 13 Pro 5G, dicatat mendukung pengisian nirkabel dengan daya 50 watt. Selain perbedaan tersebut, spesifikasi Oppo Reno 13 5G dan Reno 13 Pro 5G dapat dikatakan sama. Misalnya saja kamera selfie yang dipakai kedua ponsel tersebut sama, yaitu dengan resolusi 50 MP

Oppo Reno 13 Series 5G Resmi Diluncurkan Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah: Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Berdasar Penelusuran KPK Sudah Terjadi Sejak 2022

15 Oktober 2026 | 11:38
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Santri Harus Menguasai Kitab Sekaligus Teknologi

Jaga Integritas Ilmiah di Era Kecerdasan Artifisial, Prof Tholabi Dorong Pembaruan Etika Akademik Perguruan Tinggi

15 Oktober 2026 | 15:38
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

15 Oktober 2026 | 16:47
Prabowo Lantik Tujuh Pejabat Baru, Termasuk Kepala BNPB dan Empat Wakil Menteri

Prabowo Lantik Tujuh Pejabat Baru, Termasuk Kepala BNPB dan Empat Wakil Menteri

15 Oktober 2026 | 16:41
phapros-peduli-bantuan-korban-bencana-indonesia

Phapros Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana di Indonesia

14 Oktober 2026 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved