Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya

by Miroji
16 Januari 2025 | 11:18
in Nasional
Pengangkatan PPPK dari Honorer R2-R3, Pahami Regulasi Terbarunya
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Para tenaga honorer kategori R2 dan R3 memiliki peluang besar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). KemenPANRB mengeluarkan regulasi baru sebagai solusi atas keresahan honorer terkait formasi dan ancaman pemutusan kerja. 

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, pentingnya penyelesaian isu honorer sebagai bagian kebijakan pemerintah. “Sudah menjadi komitmen pemerintah bersama legislatif untuk menyelesaikan ini,” kata Rini dalam Rakor Penataan Non-ASN 2024 dikutip dari YouTube @BKNgoidofficial, Selasa, (14/1/2025). 

Regulasi baru ini langkah konkret pemerintah memastikan hak honorer R2 dan R3 diakui melalui seleksi PPPK. Agar tidak terlewat, berikut tiga poin penting yang perlu dipahami: 

1. Ketentuan Pelamar Seleksi PPPK Tahap II

Honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 harus memenuhi syarat berikut:

• Tidak lulus seleksi administrasi pada PPPK Tahap 1 atau CPNS tahun anggaran 2024.

• Lolos administrasi pada PPPK Tahap 1 tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi.

• Belum pernah melamar seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK Tahap 1. 

2. Ketentuan Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

Bagi honorer yang gagal seleksi sebelumnya, pemerintah menawarkan opsi PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan tertentu:

• Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus. 

• Telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap 1 atau Tahap 2 namun tidak mendapat formasi. 

3. Pengusulan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan jadi PPPK Penuh Waktu, prosesnya tergantung pada:

• Evaluasi kinerja selama masa kontrak kerja satu tahun.

• Ketersediaan anggaran di instansi pemerintah tempat bekerja.

• Persetujuan pengangkatan dari Menteri PANRB berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi. 

READ  Pemkab Merangin Usulkan 3000 Tenaga Honorer Jadi PPPK

Dengan memahami regulasi baru tersebut, honorer R2 dan R3 dapat memanfaatkan peluang ini. Hal ini penting untuk memastikan masa depan karier yang lebih baik dalam lingkup ASN.

Tags: HonorerPPPK
Previous Post

Sejarah Glodok, Pernah Menjadi Lapas Khusus Hukuman Mati

Next Post

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Next Post
Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Mengenal Jabatan Staf Khusus dalam Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dede, AMKI Lahat diharapkan dapat tumbuh sebagai organisasi yang solid, profesional dan independen, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan pers dan pembangunan Kabupaten Lahat.

Dikukuhkan di Lahat, AMKI Tegaskan Peran Strategis Media dalam Pembangunan

30 Agustus 2026 | 20:36
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Adapun ke-5 calon Ketum PBNU adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib, KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdul Ghaffar Rozin. Dan pada Sidang Pleno V yang berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) dini hari, Gus Kikin resmi terpilih.

KH Abdul Hakim Mahfudz Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 | 11:19
kolaborasi-indonesia-australia-ai-kesehatan-primer

Kolaborasi Indonesia-Australia Perkuat Layanan Kesehatan Primer

29 Agustus 2026 | 17:00
Dengan kehadiran The Royal Alana Yogyakarta yang memiliki 219 kamar, SWID optimistis dapat menangkap kebutuhan akomodasi dari kegiatan MICE secara lebih optimal. Hal ini karena kehadiran The Royal Alana memungkinkan perusahaan mengoptimalkan sinergi antara bisnis MICE dan akomodasi, yang selama ini sebagian kebutuhan kamarnya masih diserap oleh hotel di sekitar.

The Royal Alana Yogyakarta Hotel Bintang Lima SWID, Dibuka

26 Agustus 2026 | 11:34
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved