CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita. Ia juga dipanggil bersama suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri.
Penyidik juga memanggil Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Martono. Kemudian, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
“Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Ia mengatakan, sebelumnya Hevearita dan suami mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Namun, tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
“Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik. Karena sebelumnya mereka mangkir,” kata Tessa.
Sebelumnya, Ita telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak gugatan praperadilan Ita.
Diketahui, KPK membuka tiga penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ketiga kasus yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024.
Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita.
Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono. Kemudian, Rahmat U. Djangkar dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.