Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, dicatat OJK berdasarkan data layanan konsumen. Secara lebih rinci, 1.106 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di fintech peer to peer (P2P) lending. Selain itu, 179 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di industri perusahaan pembiayaan, serta perbankan sebanyak 387 pengaduan.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam lembar jawaban RDK OJK, (16/1/2025). Menurut Friderica kembali, selama melakukan pengawasan market conduct, OJK juga menemukan 229 iklan yang melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan sampai kuartal III-2024. Adapun porsinya sebesar 1,58% dari total iklan yang dilakukan pemantauan.
Pada pelanggaran tersebut, yang paling banyak ditemukan adalah terkait pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta pencantuman logo OJK. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan, seperti tidak mencantumkan periode promo.*