Jakarta, CoreNews.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas menyatakan bila pagar laut di Tangerang yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai sebuah upaya sistematis untuk menguasai lautan. LBH PP Muhammadiyah yakin bahwa yang terlibat dengan pagar laut adalah mereka yang sangat erat hubungannya dengan Agung Sedayu Group.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufron di Jakarta, (21/1/2025). Menurut Gufron, sekalipun publik tidak bisa mengakses pemilik HGB, namun Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah menyebut bahwa ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang yang kini menjadi milik perusahaan hingga perorangan. Di mana sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak sembilan bidang. Dari 263 SHGB tersebut, sebagian besar dikuasai oleh PT bagian dari anak perusahaannya PT PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua).
Karena itu Gufron kemudian meminta agar semua dapat dibuka. Seperti misalnya, siapa yang terlibat, apakah ada oknum-oknum pejabat. Termasuk mungkin oknum BPN, oknum mantan bupati Kabupaten Tangerang, serta lurah desa Kohod. Hal ini karena dasar HGB awalnya dari surat-surat yang diajukan oleh desa atau yang di tingkat bawah sampai tingkat BPN. Selain itu, ia juga meminta Presiden Prabowo berani menegakan hukum dengan tegas karena masyarakat akan mendukung.*