Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

LBH Muhammadiyah Dukung Ketegasan Presiden Dalam Kasus Hukum Pagar Laut Tangerang

by Irawan Djoko Nugroho
21 Januari 2025 | 15:15
in Hukum
Menurut Trenggono, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki sampai tuntas secara hukum supaya benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara

Pagar di Laut Tanggerang

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas menyatakan bila pagar laut di Tangerang yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai sebuah upaya sistematis untuk menguasai lautan. LBH PP Muhammadiyah yakin bahwa yang terlibat dengan pagar laut adalah mereka yang sangat erat hubungannya dengan Agung Sedayu Group.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufron di Jakarta, (21/1/2025). Menurut Gufron, sekalipun publik tidak bisa mengakses pemilik HGB, namun Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah menyebut bahwa ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang yang kini menjadi milik perusahaan hingga perorangan. Di mana sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak sembilan bidang. Dari 263 SHGB tersebut, sebagian besar dikuasai oleh PT bagian dari anak perusahaannya PT PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua).

Karena itu Gufron kemudian meminta agar semua dapat dibuka. Seperti misalnya, siapa yang terlibat, apakah ada oknum-oknum pejabat. Termasuk mungkin oknum BPN, oknum mantan bupati Kabupaten Tangerang, serta lurah desa Kohod. Hal ini karena dasar HGB awalnya dari surat-surat yang diajukan oleh desa atau yang di tingkat bawah sampai tingkat BPN. Selain itu, ia juga meminta Presiden Prabowo berani menegakan hukum dengan tegas karena masyarakat akan mendukung.*

READ  Heboh! Pulau Panjang Dijual Online, Ini Kata Menteri ATR/BPN
Tags: Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah GufronLBH PP MuhammadiyahNusron Wahid
Previous Post

Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Didalami KPK

Next Post

Pemerintah Segera Umumkan SKB Pembelajaran Ramadan

Next Post
Pemerintah Segera Umumkan SKB Pembelajaran Ramadan

Pemerintah Segera Umumkan SKB Pembelajaran Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Ilustrasi Digitalisasi SPBU Pertamina

Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Didalami KPK

21 Januari 2025 | 15:00
Makin Diminati, SKIN+ dan SLIM+ Clinic Kini Hadir di Kota Jambi

Makin Diminati, SKIN+ dan SLIM+ Clinic Kini Hadir di Kota Jambi

6 Juli 2024 | 14:46
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved