Jakarta, CoreNews.id – Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan ada penggantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat,” kata Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama. Lebih familiar, lebih terasa kekeluargaannya (dan) lebih menarik,” lanjutnya.
Menurut Biyanto, SPMB hadir sebagai penyempurnaan dari PPDB. Ia berharap, SPMB bisa menjadi jawaban dan solusi dari berbagai permasalahan yang ada di PPDB.
Tidak asal mengganti nama, Kemendikdasmen telah mendengar berbagai pendapat dari banyak pihak. Termasuk dari dinas pendidikan, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan masyarakat.
“Maka kami akan segera selesaikan beberapa regulasi yang ada,” jelasnya.
Berada di bidang regulasi dan hubungan antar lembaga, Biyanto mengungkap target penyelesaian PPDB adalah akhir Januari 2025. Selanjutnya regulasi akan diundangkan pada bulan Februari 2025.
“Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” pungkasnya.