Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemendikdasmen Ubah PPDB Jadi SPMB

by Redaksi
22 Januari 2025 | 18:00
in Nasional
Kemendikdasmen Ubah PPDB Jadi SPMB
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto mengatakan ada penggantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat,” kata Biyanto dalam acara Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama. Lebih familiar, lebih terasa kekeluargaannya (dan) lebih menarik,” lanjutnya.

Menurut Biyanto, SPMB hadir sebagai penyempurnaan dari PPDB. Ia berharap, SPMB bisa menjadi jawaban dan solusi dari berbagai permasalahan yang ada di PPDB.

Tidak asal mengganti nama, Kemendikdasmen telah mendengar berbagai pendapat dari banyak pihak. Termasuk dari dinas pendidikan, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan masyarakat.

“Maka kami akan segera selesaikan beberapa regulasi yang ada,” jelasnya.

Berada di bidang regulasi dan hubungan antar lembaga, Biyanto mengungkap target penyelesaian PPDB adalah akhir Januari 2025. Selanjutnya regulasi akan diundangkan pada bulan Februari 2025.

“Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” pungkasnya.

READ  Kemendikdasmen Salurkan PIP Termin Tiga Desember 2025, Ini Rinciannya
Tags: Abdul Mu'tiKemendikdasmenPPDB jadi SPMB
Previous Post

Terbit di Eranya, Hadi Tjahjanto Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut Tangerang

Next Post

BRI UMKM EXPO 2025 Hadir Dengan Diskon Hingga 59%

Next Post
Tidak hanya sekadar pameran secara offline, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 juga menggandeng platform e-commerce dengan menghadirkan banyak promo. Promo ini berlaku selama periode 20 Januari hingga 2 Februari 2025. Dalam promo tersebut, konsumen dapat menikmati potongan harga hingga 59 persen dengan transaksi minimal Rp 129 ribu.

BRI UMKM EXPO 2025 Hadir Dengan Diskon Hingga 59%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga Travel Haji dan Umrah Resmi Dibekukan

16 September 2026 | 13:39
kemnaker-perjelas-pelindungan-prt-dan-tenaga-kerja

Kemnaker Perjelas Pelindungan PRT dan Tenaga Kerja

15 September 2026 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved