Sedang marak, pencurian dan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Para korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan. Tapi tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.
Bila pinjaman tidak dibayar, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
Korban juga bisa diteror para penagih hutang untuk pinjaman yang tak pernah mereka ajukan.
Bahkan, data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit.
Berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK untuk memastikan keamanan data KTP kita:
Dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli
- Foto diri terbaru
- Foto selfie dengan KTP
Langkah Pengecekan:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Lengkapi formulir dengan data: Jenis debitur, Jenis identitas, Kewarganegaraan, Nomor identitas, Unggah dokumen pendukung
- Ajukan permohonan
- Catat nomor pendaftaran yang diberikan
OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.