Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol

by Teguh Imam Suyudi
24 Januari 2025 | 07:00
in Gaya Hidup
Ilustrasi Pekerja Kantoran

Ilustrasi Working from Home (Gambar: Sequis Life)

Bagikan sekarang:

Sedang marak, pencurian dan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Para korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan. Tapi tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.

Bila pinjaman tidak dibayar, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.

Korban juga bisa diteror para penagih hutang untuk pinjaman yang tak pernah mereka ajukan.

Bahkan, data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit.

Berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK untuk memastikan keamanan data KTP kita:

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli
  • Foto diri terbaru
  • Foto selfie dengan KTP

Langkah Pengecekan:

  • Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Lengkapi formulir dengan data: Jenis debitur, Jenis identitas, Kewarganegaraan, Nomor identitas, Unggah dokumen pendukung
  • Ajukan permohonan
  • Catat nomor pendaftaran yang diberikan

OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.

READ  10 Perusahaan Dengan Emisi Senilai Rp 6,18 Triliun Tengah Antri IPO
Tags: KTPOJKPindarPinjolSLIK OJK
Previous Post

Siap Beri Sanksi, Trump Desak Rusia Akhiri Perang di Ukraina

Next Post

Perumnas Kembangkan Hunian Landed Hijau di Samesta Parayasa Parung Panjang

Next Post
Menurut Budi, pengembangan hunian landed pertama yang berkonsep TOD tersebut, ditandai melalui perencanaan pembangunan Stasiun Lumpang yang terletak di dalam kawasan perumahan Samesta Parayasa. Stasiun Lumpang diproyeksikan mampu mengakomodasikan 5.160 penumpang per hari di tahun pertama operasional dengan relasi jalur Stasiun Tanah Abang-Rangkas Bitung.

Perumnas Kembangkan Hunian Landed Hijau di Samesta Parayasa Parung Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Pertama, lelang tahun 2024: Serpang, Kojo, Binaiya, Gaea 1, Gaea 2, Air Komering 2. Kedua, lelang tahun 2025: Meuseuraya, Jalu, Gagah, Natuna D, Alpha, Palmerah Baru, Barong, Perkasa, Mabelo, Lavender, Muara Tembesi, Southwest Andaman, Areca, Bruni, Careca. Ketiga, lelang tahun 2026: West Andaman I, West Andaman II, Kisaran Baru, Karapan Baru, West Rapak, Bintuni, Drawa, Seram-Aru, Namori, Talu-Sapukala, Bengkulu Mentawai, Marva-Talawang-Balakbalakang, Masakka, Nawasena, South Tanimbar.

ESDM Akan Lelang 60 Blok Migas Selama Pemerintahan Prabowo

10 Desember 2024 | 15:37
Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia)

Berorientasi Industri Kreatif, Peminat Studi di Polimedia Terus Meningkat

14 Januari 2025 | 17:00
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved