Jakarta, CoreNews.id – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) pukul 21.00 WIB. “Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 56 pria, dengan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R dan RE alias E yang membiayai sewa hotel, serta BP alias D yang merekrut peserta. D diketahui menghubungi 20 orang secara langsung dan meminta mereka mengajak rekan lain untuk bergabung.
Acara ini tidak dipungut biaya, “Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” kata Ade Ary. Para peserta diminta mengenakan label identitas berupa stiker glow in the dark untuk membedakan peran mereka dalam pesta.
Penyidik masih mendalami kasus ini terkait frekuensi dan lokasi pesta serupa. Sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, obat anti HIV, dan sabun disita dari lokasi. Para tersangka dijerat UU Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp7,5 miliar.