CoreNews.id, Jakarta – Aparat Kepolisian membongkar praktik prostitusi yang beroperasi di sebuahapartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengamankan tujuh orang yang memperdagangkan empat wanita belia selama sekitar 3 bulan belakangan.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber. Kemudian, mendapati praktik prostitusi yang berlokasi di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading.
“Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 bertempat di apartemen wilayah Kelapa Gading. Jadi ada 2 TKP yang didatangi oleh anggota Polsek Kelapa Gading,” ujar Seto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (3/2/2025).
Ketujuh tersangka masing-masing ialah FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15). Terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dengan peran yang berbeda-beda.
“Mereka berperan mulai dari menjadi joki yang menawarkan para korban ke pelanggan hingga mengantar korban ke pelanggan. Sementara untuk korbannya ada empat, yakni AS 16 tahun, FA 16 tahun, NA 17 tahun, SAR 18 tahun,” kata Seto.
Seto menjelaskan, sindikat prostitusi ini memiliki modus menjual perempuan di bawah umur melalui aplikasi. Selain itu, para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk saling berkoordinasi.
“Mereka buat grup di Whatsapp. yaitu grup bernama ‘Family Mart’ dan ‘Tiktok’ di WhatsApp sebagai ajang untuk berkoordinasi. Kordinasi juga dilakukan untuk mengantarkan anak-anak di bawah umur kepada para pelanggan,” ucap Seto.
Ketujuh tersangka kini diamankan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dijerat pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.