Jakarta, CoreNews.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilaksanakan di Rapat Paripurna DPR (4/2/2025).
Selepas pengesahan, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan apresiasi sebab undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Hal ini sebagaimana harapan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki visi besar untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global, di mana BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Beberapa langkah yang akan ditempuh pemerintah terkait UU BUMN terbaru tersebut adalah meliputi restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berwawasan global serta akselerasi inovasi dan penguasaan teknologi menjadi hal yang terpenting. UU BUMN juga dicatat membawa angin segar terkait keberpihakan terhadap penyandang disabilitas dan perempuan.*