Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

LKM Wajib Bertransformasi Jadi BPR atau BPRS Dengan Syarat Sesuai POJK No. 41/2024

by Teguh Imam Suyudi
9 Februari 2025 | 09:00
in Bisnis
Bank Syariah Tani Tubaba

Bank Syariah Tani Tubaba (Foto: Dok. Bank Syariah Tani Tubaba)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 untuk memperkuat sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Ketentuan dalam POJK tersebut berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengharapkan dengan POJK 41/2024 dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro.

“Salah satu poin penting yang terdapat dalam POJK 41/2024 adalah adanya kewajiban LKM bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS),” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/02/2025).

Dalam Pasal 42 POJK 41/2024, disebutkan LKM wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPRS apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satu ketentuannya, yaitu melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM atau LKM telah memiliki ekuitas paling sedikit 5 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 tahun terakhir paling sedikit 25 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 42 ayat (2), apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, LKM wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai BPR atau BPRS dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak tanggal pemberitahuan dari OJK. Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu seperti yang tercantum pada ayat (2), LKM tidak lagi memenuhi kriteria transformasi, maka LKM tidak wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPRS.

LKM seperti yang disebutkan pada ayat (2) dilarang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usahanya. Lebih lanjut, tata cara pelaksanaan transformasi LKM menjadi BPR atau BPRS dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro konvensional menjadi BPR atau BPRS.

READ  DJP Ungkap 22 Kendala CoreTax dan Bagikan Solusinya

Dalam hal permohonan transformasi seperti dimaksud pada ayat (2) ditolak, LKM tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun, LKM dilarang menjalankan kegiatan usahanya di luar cakupan wilayah usahanya.

Dalam Pasal 43 POJK 41/2024, disebutkan LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 42 dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM, pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga denda administratif.

Adapun sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 10 juta.

Selain sanksi administratif, OJK berwenang juga untuk menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan, melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan, atau melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Tags: BPRBPRSLembaga Keuangan MikroOJK
Previous Post

Gen Z di Indonesia Aktif Gunakan Kecerdasan Buatan

Next Post

Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Next Post
Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Sharing Session Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

Sharing Session Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

20 Agustus 2025 | 16:05
18 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur Nasional HUT RI ke-80

80 Tahun Indonesia, Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

19 Agustus 2025 | 05:38
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

20 Agustus 2025 | 10:36
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Langsung Ditahan

Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Langsung Ditahan

21 Agustus 2025 | 11:41
Budaya GRC Jadi Pondasi BPR Tangguh dan Berkelanjutan, Pesan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

Budaya GRC Jadi Pondasi BPR Tangguh dan Berkelanjutan, Pesan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

20 Agustus 2025 | 22:22
petugas haji

Indonesia Dapat Tambahan Kuota 2.210 Petugas Haji

14 April 2025 | 09:25
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved