Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

LKM Wajib Bertransformasi Jadi BPR atau BPRS Dengan Syarat Sesuai POJK No. 41/2024

by Teguh Imam Suyudi
9 Februari 2025 | 09:00
in Bisnis
Bank Syariah Tani Tubaba

Bank Syariah Tani Tubaba (Foto: Dok. Bank Syariah Tani Tubaba)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 untuk memperkuat sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Ketentuan dalam POJK tersebut berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengharapkan dengan POJK 41/2024 dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro.

“Salah satu poin penting yang terdapat dalam POJK 41/2024 adalah adanya kewajiban LKM bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS),” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/02/2025).

Dalam Pasal 42 POJK 41/2024, disebutkan LKM wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPRS apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satu ketentuannya, yaitu melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM atau LKM telah memiliki ekuitas paling sedikit 5 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 tahun terakhir paling sedikit 25 kali dari persyaratan modal disetor minimum BPR atau BPRS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 42 ayat (2), apabila telah memenuhi persyaratan tersebut, LKM wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai BPR atau BPRS dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak tanggal pemberitahuan dari OJK. Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu seperti yang tercantum pada ayat (2), LKM tidak lagi memenuhi kriteria transformasi, maka LKM tidak wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPRS.

LKM seperti yang disebutkan pada ayat (2) dilarang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usahanya. Lebih lanjut, tata cara pelaksanaan transformasi LKM menjadi BPR atau BPRS dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transformasi lembaga keuangan mikro konvensional menjadi BPR atau BPRS.

READ  Daftar 21 Koperasi Yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Dalam hal permohonan transformasi seperti dimaksud pada ayat (2) ditolak, LKM tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun, LKM dilarang menjalankan kegiatan usahanya di luar cakupan wilayah usahanya.

Dalam Pasal 43 POJK 41/2024, disebutkan LKM yang melanggar ketentuan dalam Pasal 42 dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM, pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga denda administratif.

Adapun sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 10 juta.

Selain sanksi administratif, OJK berwenang juga untuk menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan, melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan, atau melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Tags: BPRBPRSLembaga Keuangan MikroOJK
Previous Post

Gen Z di Indonesia Aktif Gunakan Kecerdasan Buatan

Next Post

Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Next Post
Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Foto Kemeriahan Pameran Inacraft 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Menurut Marina, acara "The Sakinah" 2026 yang diselenggarakan oleh Sahaba Islamic Wedding Planner akan dimeriahkan oleh berbagai vendor industri pernikahan Islami, desainer mode muslimah, ustaz/ustazah, serta pakar kesehatan. Acara tersebut, juga dibuka secara gratis untuk umum.

Pameran Pernikahan Muslim Pertama di Indonesia Akan Digelar di The Tribrata Hotel pada 12-13 September 2026

27 Agustus 2026 | 11:53
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved