Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025, 1 Syawal pada 31 Maret

by Teguh Imam Suyudi
12 Februari 2025 | 21:00
in Humaniora
PP Muhammadiyah

Konferensi Pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jl. Cik Ditiro, No. 23, Kota Yogyakarta. (Foto: Dok. Muhammdiyah)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Muhammadiyah tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada Sabtu, 1 Maret 2025, Idulfitri 1 Syawal pada Senin, 31 Maret 2025, 1 Zulhijah pada Rabu, 28 Mei 2025, dan Puasa Arafah 9 Zulhijah pada Kamis, 5 Juni 2025, serta Iduladha 10 Zulhijah 1446 H pada Jumat, 6 Juni 2025.

Kepastian informasi waktu-waktu penting umat Islam ini disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti pada (12/2/2025) melalui Konferensi Pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jl. Cik Ditiro, No. 23, Kota Yogyakarta.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Agung Danarto, serta Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti.

Penetapan tersebut dilakukan dengan berdasarkan hasil Hisab Wujudul Hilal. Lebih lanjut, Sayuti berharap Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriyah agar dapat diikuti oleh warga Muhammadiyah.

“Demikian maklumat ini disampaikan agar menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.” ujar Muhammad Sayuti.

Hasil Maklumat ini resmi ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, dan Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti.

READ  Kemenag Usul Program Makan Bergizi Manfaatkan Dapur Madrasah Berasrama
Tags: Awal PuasaMuhammadiyahRamadhan 1446 H
Previous Post

Bertemu Prabowo, Erdogan Siap Bangun IKN

Next Post

MUI Imbau Masyarakat Pahami Kebijakan Efisiensi Anggaran

Next Post
MUI Imbau Masyarakat Pahami Kebijakan Efisiensi Anggaran

MUI Imbau Masyarakat Pahami Kebijakan Efisiensi Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved