Jakarta, CoreNews.id – Kementerian ATR/BPN dalam Instagram resminya menyatakan bahwa sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.
Dikutip dari laman tersebut, sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik selama pemiliknya tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sertifikat elektronik merupakan bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.
Perubahan layanan publik ke dalam ranah digital tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan.