Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keppres tentang Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Penandatangan Keppres dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2024).
Prabowo juga meneken Keppres terkait pembentukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Prabowo meneken Keppres tersebut didampingi sejumlah menteri.
“Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” kata Prabowo.
Pengertian Danantara
Danantara adalah badan pengelola investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.
Nama Danantara memiliki makna filosofis, yaitu Daya, Anagat dan Nusantara. Daya berarti energi atau kekuatan. Anagata berarti masa depan. Nusantara berarti Tanah Air Indonesia.
Dasar Hukum Pembentukan
Pembentukan Danantara mengacu pada perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025, yang mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan melakukan pengelolaan aset negara untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis seperti energi terbarukan, pengembangan industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, hingga ketahanan pangan.
“Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8 persen. Pada saat yang sama, kami tetap teguh pada komitmen kami untuk memberantas korupsi,” ujar Prabowo.
BUMN yang Dikelola Danantara
Untuk diketahui, Da BUMN yang telah tergabung dalam Danantara sebagai tahap awal antara lain: Bank Mandiri, Bank BRI, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina, Bank BNI, Telkom Indonesia dan MIND ID.