Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenag Kembali Ingatkan Lembaga Amil Zakat Harus Berizin

by Irawan Djoko Nugroho
24 Februari 2025 | 11:48
in Ekonomi
Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat yang telah mengantongi izin Kemenag, masyarakat dapat mengakses laman web kemenag.go.id. Hingga saat ini, Kemenag dicatat telah memberikan izin pada 49 lembaga amil zakat berskala nasional

Ilustrasi: Amil Zakat. Foto dari media sosial.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur bahwa perorangan atau lembaga yang tidak punya izin untuk mengumpulkan dana-dana sosial, termasuk zakat dapat dipidana. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kembali jika menunaikan zakat harus melalui lembaga-lembaga amil zakat yang telah memperoleh izin dari Kemenag.

Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam gelar wicara mengenai zakat yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa, belum lama ini. Menurut Waryono kembali, Pasal 38 UU tentang Pengelolaan Zakat pun telah mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Sementara itu pada Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat, disebutkan jika setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat yang telah mengantongi izin Kemenag, masyarakat dapat mengakses laman web kemenag.go.id. Hingga saat ini, Kemenag dicatat telah memberikan izin pada 49 lembaga amil zakat berskala nasional.*

READ  Jaga Ketahanan Pasok Selama Ramadan dan Idulfitri, Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung Elpiji 3 Kg
Tags: Kementerian AgamaPengelolaan ZakatWaryono Abdul Ghafur
Previous Post

Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara

Next Post

Vatikan Kabarkan Kondisi Paus Fransiskus

Next Post
Vatikan Kabarkan Kondisi Paus Fransiskus

Vatikan Kabarkan Kondisi Paus Fransiskus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Dengan kehadiran The Royal Alana Yogyakarta yang memiliki 219 kamar, SWID optimistis dapat menangkap kebutuhan akomodasi dari kegiatan MICE secara lebih optimal. Hal ini karena kehadiran The Royal Alana memungkinkan perusahaan mengoptimalkan sinergi antara bisnis MICE dan akomodasi, yang selama ini sebagian kebutuhan kamarnya masih diserap oleh hotel di sekitar.

The Royal Alana Yogyakarta Hotel Bintang Lima SWID, Dibuka

26 Agustus 2026 | 11:34
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
GRIB Jaya Bantah Terlibat Kerusuhan Usai Demo di Depan DPR

GRIB Jaya Bantah Terlibat Kerusuhan Usai Demo di Depan DPR

28 Agustus 2026 | 16:33
KPK Sita Rumah dan Tanah Anwar Sadad Terkait Dana Hibah Jatim

KPK Sita Rumah dan Tanah Anwar Sadad Terkait Dana Hibah Jatim

24 Juni 2025 | 15:49
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved