Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

LPEI Diduga Lakukan Tindak Korupsi Hingga Rp 11,7 Triliun

by Irawan Djoko Nugroho
4 Maret 2025 | 12:14
in Hukum
Menurut penyelidikan KPK, ditemukan adanya benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan PT PE. Mereka melakukan kesepakatan awal guna memudahkan proses pemberian kredit. Direktur LPEI disebut tak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.

Ilustrasi: LPEI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 11 debitur diduga ada tindakan korupsi. Kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.

Hal ini disampaikan Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Jakarta, (4/3/2025). Ada tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Menurut penyelidikan KPK, ditemukan adanya benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan PT PE. Mereka melakukan kesepakatan awal guna memudahkan proses pemberian kredit. Direktur LPEI disebut tak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Selain itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tak didasarkan dengan kondisi yang nyata. KPK juga mencurigai PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).*

READ  Dito Patuhi Panggilan KPK soal Kuota Haji
Tags: KPKPT Petro Energy
Previous Post

Krisis Tanggung Jawab AI: 81% Pemimpin Dorong Tata Kelola yang Lebih Baik

Next Post

Kisah Nabi Ishaq AS, Lahir Ketika Siti Sarah Berusia Lanjut

Next Post
Kisah Nabi Ishaq AS, Lahir Ketika Siti Sarah Berusia Lanjut

Kisah Nabi Ishaq AS, Lahir Ketika Siti Sarah Berusia Lanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Menurut Pandu, sovereign wealth fund (SWF) di dua negara tersebut juga berpartisipasi sebagai pemegang saham bursa efek masing-masing. Diperkirakan, persentase saham Danantara di BEI akan tidak jauh berbeda dengan yang telah dilakukan SWF di negara lain.

Danantara Berencana Jadi Pemegang Saham BEI Seperti Hong Kong dan India

10 Februari 2026 | 15:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved