Jakarta, CoreNews.id – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan atau puasa sunnah lainnya tentu membutuhkan pemahaman yang baik mengenai hal-hal yang dapat membatalkannya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menelan ludah saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Dalil dan Hukumnya
Menelan ludah sendiri merupakan sesuatu yang alami dan sulit dihindari. Dalam Islam, sesuatu yang tidak dapat dihindari atau merupakan kebutuhan dasar manusia tidak dianggap membatalkan ibadah.
Para ulama sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa selama tidak dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan kenikmatan atau tidak ada unsur lain yang masuk ke dalam ludah.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Menelan ludah adalah sesuatu yang alami dan tidak bisa dihindari, sehingga tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa.
“Puasa itu adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis ini, menelan ludah tidak termasuk dalam kategori makan dan minum, sehingga tidak membatalkan puasa.
Pendapat Para Ulama
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa karena merupakan sesuatu yang sulit dihindari.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa ludah yang masih berada di dalam mulut dan ditelan tidak membatalkan puasa, kecuali jika bercampur dengan sesuatu seperti darah atau benda asing lainnya.
Syekh Ibn Utsaimin juga menegaskan dalam Fatawa Ramadan bahwa menelan ludah adalah sesuatu yang alami dan tidak membatalkan puasa selama tidak ditambahkan dengan sesuatu yang lain.
Meskipun menelan ludah tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Ludah Bercampur dengan Sesuatu yang Lain.
Jika ludah bercampur dengan sesuatu seperti darah dari gusi, sisa makanan, atau lendir dari tenggorokan yang dikumpulkan dengan sengaja dan kemudian ditelan, maka puasanya bisa batal karena sudah bercampur dengan zat lain yang dianggap sebagai makanan atau minuman.
Menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa, karena merupakan sesuatu yang alami dan sulit dihindari. Hal ini didukung oleh dalil Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama. Namun, jika ludah bercampur dengan zat lain seperti makanan, darah, atau dahak, maka sebaiknya diludahkan agar puasa tetap sah. Wallahu a’lam bish-shawab.