Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa: Apakah Batal?

by Abdullah Suntani
5 Maret 2025 | 11:06
in Humaniora
Hukum Menelan Ludah saat puasa

Foto: Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan atau puasa sunnah lainnya tentu membutuhkan pemahaman yang baik mengenai hal-hal yang dapat membatalkannya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menelan ludah saat berpuasa dapat membatalkan puasa?

Dalil dan Hukumnya

Menelan ludah sendiri merupakan sesuatu yang alami dan sulit dihindari. Dalam Islam, sesuatu yang tidak dapat dihindari atau merupakan kebutuhan dasar manusia tidak dianggap membatalkan ibadah.

Para ulama sepakat bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa selama tidak dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan kenikmatan atau tidak ada unsur lain yang masuk ke dalam ludah.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Menelan ludah adalah sesuatu yang alami dan tidak bisa dihindari, sehingga tidak dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa.

“Puasa itu adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis ini, menelan ludah tidak termasuk dalam kategori makan dan minum, sehingga tidak membatalkan puasa.

Pendapat Para Ulama

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa karena merupakan sesuatu yang sulit dihindari.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa ludah yang masih berada di dalam mulut dan ditelan tidak membatalkan puasa, kecuali jika bercampur dengan sesuatu seperti darah atau benda asing lainnya.

Syekh Ibn Utsaimin juga menegaskan dalam Fatawa Ramadan bahwa menelan ludah adalah sesuatu yang alami dan tidak membatalkan puasa selama tidak ditambahkan dengan sesuatu yang lain.

Meskipun menelan ludah tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Ludah Bercampur dengan Sesuatu yang Lain.

READ  Kemenag Imbau Khatib Jumat Sampaikan Pesan Persaudaraan Manusia

Jika ludah bercampur dengan sesuatu seperti darah dari gusi, sisa makanan, atau lendir dari tenggorokan yang dikumpulkan dengan sengaja dan kemudian ditelan, maka puasanya bisa batal karena sudah bercampur dengan zat lain yang dianggap sebagai makanan atau minuman.

Menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa, karena merupakan sesuatu yang alami dan sulit dihindari. Hal ini didukung oleh dalil Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama. Namun, jika ludah bercampur dengan zat lain seperti makanan, darah, atau dahak, maka sebaiknya diludahkan agar puasa tetap sah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa
Previous Post

Lapas Cikarang Kebanjiran, Napi Dipindahkan

Next Post

AS dan Ukraina akan Teken Kesepakatan Mineral

Next Post
Trump dan Zelenskyy Berdebat Sengit

AS dan Ukraina akan Teken Kesepakatan Mineral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
Menurut Steven, SR022 hadir dengan dua pilihan tenor yaitu pertama, SR022T3 dengan tenor 3 tahun, imbal hasil tetap 6,45 persen (bruto), jatuh tempo 10 Juni 2028. Kedua, SR022T5 dengan tenor 5 tahun, imbal hasil tetap 6,55 persen (bruto), jatuh tempo 10 Juni 2030. Untuk pemesanan minimum hanya Rp 1 juta, dengan batas maksimal Rp5 miliar untuk SR022T3 dan Rp 10 miliar untuk SR022T5.

Pembelian Investasi SR022 Kini Bisa Lewat Aplikasi Wondr by BNI

8 Juni 2025 | 21:34
tambang raja ampat

Tuai Kritik, Tambang Nikel di Raja Ampat Disetop Sementara

5 Juni 2025 | 18:02
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Bacapres Kolombia Miguel Uribe Tewas Ditembak Saat Kampanye

Bacapres Kolombia Miguel Uribe Tewas Ditembak Saat Kampanye

9 Juni 2025 | 16:14
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video

Corenews.id | All Rights Reserved