Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lapas Cikarang Kebanjiran, Napi Dipindahkan

by Redaksi
5 Maret 2025 | 10:38
in Nasional
lapas cikarang kebanjiran

Foto: Ditjen PAS

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi ikut terdampak banjir. Demi keselamatan para penghuni, listrik di dalam Lapas Cikarang terpaksa dipadamkan sementara.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impias) Mashudi saat meninjau ke Lapas Cikarang dan Bapas Cikarang, pada Selasa (4/3/2025).

“Yang pertama kami ingin memastikan keamanan mereka, tetap terpenuhinya layanan makan dan perawatan mereka apabila ada yang sakit,” kata Mashudi.

Listrik Padam
Untuk menghindari kebakaran akibat konsleting arus listrik, pihak lapar memadampkan lampu untuk sementara. “Walaupun saat ini kondisi sangat memprihatinkan karena banjir dan penerangan terpaksa dipadamkan untuk keselamatan semua, pengamanan, pelayanan dan perawatan bagi warga binaan harus tetap berjalan semaksimal mungkin,” beber Mashudi.

“Kami terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganan banjir di Lapas Cikarang,” lanjutnya.

Napi Dipindahkan
Banjir di Kabupaten Bekasi mengganggu Lapas Cikarang, sehingga napi dipindahkan ke tempat tinggi, sementara napi wanita dipindah ke Lapas Perempuan Bandung.

“Warga binaan Lapas Cikarang pun telah dipindahkan ke tempat yang lebih tinggi,” ujar Mashudi.

Lapas Cikarang berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang, dan Brimob serta mendapatkan bantuan perahu karet untuk evakuasi. Saat ini, Lapas Cikarang dihuni oleh 1.451 narapidana. “Sampai saat ini kondisi tetap kondusif dan teratasi. Mohon doanya agar musibah ini dapat cepat teratasi,” pungkasnya.

READ  Janji Pemerintah untuk Warga Rempang: SHM dan Uang Tunggu
Tags: Banjir Jabodetabek 2025Lapas Cikarang
Previous Post

Peras Bos Skincare, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Next Post

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa: Apakah Batal?

Next Post
Hukum Menelan Ludah saat puasa

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa: Apakah Batal?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga Travel Haji dan Umrah Resmi Dibekukan

16 September 2026 | 13:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved