Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dukung Pogram Serambi BI, BNI Sediakan Outlet Penukaran Uang Baru

by Irawan Djoko Nugroho
8 Maret 2025 | 09:35
in Keuangan
Untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang lebaran, mereka harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi pintar https://pintar.bi.go.id. Mereka juga harus memilih tanggal dan outlet tempat menukar

Ilustrasi: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sediakan Layanan Outlet dengan menunjuk 15 outlet di area Jabodebek untuk melayani penukaran uang baru dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. Sedangkan untuk luar Jabodebek, dari tanggal 17 hingga 27 Maret 2025. Layanan outlet beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Hal ini disampaikan Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Jakarta, (7/3/2025). Menurut Okki, BNI berpartisipasi dalam kick-off program Serambi BI di Jakarta. BNI sediakan paket penukaran uang senilai Rp 4,3 juta per paket dengan rincian pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 1,5 juta, Rp 20.000 sebanyak Rp 500.000, Rp 10.000 sebanyak Rp 1 juta, Rp 5.000 sebanyak Rp 1 juta, Rp 2.000 sebanyak Rp 200.000, dan Rp 1.000 sebanyak Rp 100.000.

BNI juga berpartisipasi dalam Layanan Terpadu yaitu layanan penukaran Serambi di Hall Basket Senayan, Jakarta. Untuk area Jabodebek akan dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 23 Maret 2025. Sementara itu untuk area luar Jabodebek, dari tanggal 17 hingga 27 Maret 2024 yang lokasinya ditentukan oleh BI dan jam operasional dimulai dari pukul 09.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang lebaran, mereka harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi pintar https://pintar.bi.go.id. Mereka juga harus memilih tanggal dan outlet tempat menukar.*

READ  Usai BI, Kini Mensesneg Bantah Payment ID untuk Mata-matai Transaksi
Tags: BNIPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Previous Post

“Kabur Aja Dulu” Sekadar Tren atau Rencana Migrasi Nyata?

Next Post

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2025: Panduan Lengkap dan Mudah

Next Post
Mudik Bareng Honda 2025

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2025: Panduan Lengkap dan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved