Jakarta, CoreNews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang ASN Pemprov DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
“Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik lebaran maka dilarang menggunakan mobil dinas,” ungkap Pramono di Monas, Jakarta, Rabu (12/3/2024).
Pramono menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar, namun belum merinci bentuknya.
“Kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi, sanksinya apa nanti kami rumuskan,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 H jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Lalu ada enam hari cuti bersama, yaitu 2-4 April dan 5-6 April 2025. Selain itu, ada jadwal WFA pada 24-27 Maret.