Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Suntik Saat Puasa: Apakah Membatalkan?

by Redaksi
13 Maret 2025 | 10:41
in Humaniora
Suntik saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Saat bulan Ramadan tiba, umat Muslim berusaha menjaga ibadah puasanya dengan sebaik-baiknya. Namun, ada kalanya seseorang membutuhkan perawatan medis, seperti suntikan obat atau vaksinasi, yang menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan ini membatalkan puasa?

Tidak sedikit yang ragu, mengingat puasa mengharuskan seseorang menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkannya.

Dasar Hukum dan Pendapat Ulama

Dalam Islam, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menegaskan larangan makan dan minum selama waktu puasa.

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dalam ayat ini, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa puasa batal ketika seseorang sengaja makan dan minum, sebab hal itu bertentangan dengan esensi berpuasa.

Namun, bagaimana jika sesuatu masuk ke dalam tubuh bukan melalui mulut, melainkan melalui suntikan?

Para ulama membedakan suntikan menjadi dua jenis:

Suntikan yang Mengandung Zat Gizi atau Pengganti Makanan
Jika suntikan mengandung zat gizi yang berfungsi seperti makanan atau minuman (misalnya infus glukosa, vitamin yang bertujuan untuk memberi tenaga), maka mayoritas ulama menyatakan bahwa suntikan ini membatalkan puasa. Sebab, manfaatnya sama seperti makan dan minum.

Suntikan Non-Gizi (Obat atau Vaksin)
Jika suntikan hanya bersifat pengobatan atau vaksinasi yang tidak mengandung unsur gizi, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lajnah Daimah Arab Saudi menyatakan bahwa suntikan semacam ini tidak membatalkan puasa, karena tidak menggantikan fungsi makan dan minum.

READ  Perayaan Natal Nasional di GBK, Wujud Inklusivitas Kasih Manusia dan Lingkungan

Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk memahami apa saja yang dapat membatalkannya agar tidak terjebak dalam keraguan. Jika suntikan mengandung zat gizi, maka puasanya batal karena itu sama dengan makan dan minum. Namun, jika suntikan hanya berupa obat atau vaksin, maka puasanya tetap sah. Meskipun begitu, jika memungkinkan, lebih baik menunda suntikan hingga setelah berbuka puasa demi menghindari perbedaan pendapat ulama. Semoga pemahaman ini dapat membantu kita menjalani puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Wallahu a’lam bishawab.

Tags: Hukum SUntik Saat Puasaramadan 2025
Previous Post

Daftar 8 Tim Lolos Perempatfinal Liga Champions

Next Post

Paper.id Dorong Digitalisasi UMKM Indonesia agar Kompetitif di Era Ekonomi Global

Next Post
“Kami ingin pelaku UMKM lebih sadar bahwa mengelola keuangan bisnis tidak harus rumit. Dengan Paper.id, proses menerbitkan invoice bermaterai, menerima maupun melakukan pembayaran bisa dilakukan lebih cepat, transparan dan dapat membantu mereka untuk memiliki kesempatan akses pembiayaan bisnis untuk menjamin pertumbuhan bisnis,” pungkas Anthony Huang

Paper.id Dorong Digitalisasi UMKM Indonesia agar Kompetitif di Era Ekonomi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved