Jakarta, CoreNews.id – Saat bulan Ramadan tiba, umat Muslim berusaha menjaga ibadah puasanya dengan sebaik-baiknya. Namun, ada kalanya seseorang membutuhkan perawatan medis, seperti suntikan obat atau vaksinasi, yang menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan ini membatalkan puasa?
Tidak sedikit yang ragu, mengingat puasa mengharuskan seseorang menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkannya.
Dasar Hukum dan Pendapat Ulama
Dalam Islam, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menegaskan larangan makan dan minum selama waktu puasa.
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dalam ayat ini, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa puasa batal ketika seseorang sengaja makan dan minum, sebab hal itu bertentangan dengan esensi berpuasa.
Namun, bagaimana jika sesuatu masuk ke dalam tubuh bukan melalui mulut, melainkan melalui suntikan?
Para ulama membedakan suntikan menjadi dua jenis:
Suntikan yang Mengandung Zat Gizi atau Pengganti Makanan
Jika suntikan mengandung zat gizi yang berfungsi seperti makanan atau minuman (misalnya infus glukosa, vitamin yang bertujuan untuk memberi tenaga), maka mayoritas ulama menyatakan bahwa suntikan ini membatalkan puasa. Sebab, manfaatnya sama seperti makan dan minum.
Suntikan Non-Gizi (Obat atau Vaksin)
Jika suntikan hanya bersifat pengobatan atau vaksinasi yang tidak mengandung unsur gizi, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lajnah Daimah Arab Saudi menyatakan bahwa suntikan semacam ini tidak membatalkan puasa, karena tidak menggantikan fungsi makan dan minum.
Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk memahami apa saja yang dapat membatalkannya agar tidak terjebak dalam keraguan. Jika suntikan mengandung zat gizi, maka puasanya batal karena itu sama dengan makan dan minum. Namun, jika suntikan hanya berupa obat atau vaksin, maka puasanya tetap sah. Meskipun begitu, jika memungkinkan, lebih baik menunda suntikan hingga setelah berbuka puasa demi menghindari perbedaan pendapat ulama. Semoga pemahaman ini dapat membantu kita menjalani puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Wallahu a’lam bishawab.