Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Suntik Saat Puasa: Apakah Membatalkan?

by Redaksi
13 Maret 2025 | 10:41
in Humaniora
Suntik saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Saat bulan Ramadan tiba, umat Muslim berusaha menjaga ibadah puasanya dengan sebaik-baiknya. Namun, ada kalanya seseorang membutuhkan perawatan medis, seperti suntikan obat atau vaksinasi, yang menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan ini membatalkan puasa?

Tidak sedikit yang ragu, mengingat puasa mengharuskan seseorang menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkannya.

Dasar Hukum dan Pendapat Ulama

Dalam Islam, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menegaskan larangan makan dan minum selama waktu puasa.

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dalam ayat ini, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa puasa batal ketika seseorang sengaja makan dan minum, sebab hal itu bertentangan dengan esensi berpuasa.

Namun, bagaimana jika sesuatu masuk ke dalam tubuh bukan melalui mulut, melainkan melalui suntikan?

Para ulama membedakan suntikan menjadi dua jenis:

Suntikan yang Mengandung Zat Gizi atau Pengganti Makanan
Jika suntikan mengandung zat gizi yang berfungsi seperti makanan atau minuman (misalnya infus glukosa, vitamin yang bertujuan untuk memberi tenaga), maka mayoritas ulama menyatakan bahwa suntikan ini membatalkan puasa. Sebab, manfaatnya sama seperti makan dan minum.

Suntikan Non-Gizi (Obat atau Vaksin)
Jika suntikan hanya bersifat pengobatan atau vaksinasi yang tidak mengandung unsur gizi, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa. Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lajnah Daimah Arab Saudi menyatakan bahwa suntikan semacam ini tidak membatalkan puasa, karena tidak menggantikan fungsi makan dan minum.

READ  Mudik Gratis Warmindo Dilepas Menaker Yassierli, 649 Mitra Berangkat—Bukti Nyata Perusahaan Peduli!

Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk memahami apa saja yang dapat membatalkannya agar tidak terjebak dalam keraguan. Jika suntikan mengandung zat gizi, maka puasanya batal karena itu sama dengan makan dan minum. Namun, jika suntikan hanya berupa obat atau vaksin, maka puasanya tetap sah. Meskipun begitu, jika memungkinkan, lebih baik menunda suntikan hingga setelah berbuka puasa demi menghindari perbedaan pendapat ulama. Semoga pemahaman ini dapat membantu kita menjalani puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Wallahu a’lam bishawab.

Tags: Hukum SUntik Saat Puasaramadan 2025
Previous Post

Daftar 8 Tim Lolos Perempatfinal Liga Champions

Next Post

Paper.id Dorong Digitalisasi UMKM Indonesia agar Kompetitif di Era Ekonomi Global

Next Post
“Kami ingin pelaku UMKM lebih sadar bahwa mengelola keuangan bisnis tidak harus rumit. Dengan Paper.id, proses menerbitkan invoice bermaterai, menerima maupun melakukan pembayaran bisa dilakukan lebih cepat, transparan dan dapat membantu mereka untuk memiliki kesempatan akses pembiayaan bisnis untuk menjamin pertumbuhan bisnis,” pungkas Anthony Huang

Paper.id Dorong Digitalisasi UMKM Indonesia agar Kompetitif di Era Ekonomi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

26 Agustus 2026 | 12:56
Makin Diminati, SKIN+ dan SLIM+ Clinic Kini Hadir di Kota Jambi

Makin Diminati, SKIN+ dan SLIM+ Clinic Kini Hadir di Kota Jambi

6 Juli 2024 | 14:46
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved