Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Puasa Saat Menyusui: Dalil dan Pendapat Ulama

by Redaksi
11 Maret 2025 | 09:49
in Humaniora
hukum menyusui saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, dalam Islam terdapat keringanan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian, hamil, atau menyusui. Ibu menyusui memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesehatan dirinya dan bayinya, sehingga sering kali muncul pertanyaan: Apakah ibu menyusui wajib berpuasa? Jika tidak, apa konsekuensi syar’inya?

Dalam ajaran Islam, setiap hukum memiliki pertimbangan yang adil dan penuh hikmah. Kewajiban puasa pun diberikan dengan tetap memperhatikan kondisi fisik seseorang. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana Islam memberikan solusi bagi ibu menyusui yang ingin menjalankan ibadah puasa tetapi memiliki kekhawatiran terhadap kesehatannya sendiri maupun kesehatan bayinya. Berikut hukum puasa bagi ibu menyusui berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta berbagai pendapat ulama.

Dasar Hukum

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan adanya keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan dalam berpuasa, termasuk ibu menyusui yang khawatir akan kesehatannya atau kesehatan bayinya.

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah meringankan separuh shalat bagi musafir, dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa ibu menyusui mendapat rukhsah (keringanan) dalam menjalankan ibadah puasa.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Puasa Saat Menyusui

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai kewajiban puasa bagi ibu menyusui. Sebagian mewajibkan qadha saja, sebagian mewajibkan fidyah, dan ada pula yang mewajibkan keduanya tergantung alasan meninggalkan puasa. Berikut adalah rincian pendapat dari berbagai mazhab: Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai hukum ibu menyusui yang tidak berpuasa:

READ  Natal 2025: Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Kasih dan Iman dari Keluarga

Mengqadha Tanpa Membayar Fidyah

Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi. Jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir dengan kesehatannya sendiri, maka wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain tanpa perlu membayar fidyah.

Membayar Fidyah Tanpa Qadha

Pendapat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menyebutkan bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya, maka cukup membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan) tanpa perlu mengqadha.

Mengqadha dan Membayar Fidyah

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Hukum puasa bagi ibu menyusui bergantung pada alasan ia meninggalkan puasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka cukup mengqadha puasa di lain waktu tanpa perlu membayar fidyah. Namun, jika alasannya adalah kekhawatiran terhadap kesehatan bayinya, terdapat dua pendapat di kalangan ulama: sebagian membolehkan cukup dengan membayar fidyah, sementara sebagian lain mewajibkan qadha sekaligus fidyah.

Islam memberikan kemudahan bagi ibu menyusui agar tidak terbebani oleh kewajiban puasa jika itu berisiko bagi kesehatannya atau bayinya. Oleh karena itu, jika seorang ibu merasa tidak mampu menjalankan puasa, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Wallahu a’lam bishawab.

Tags: Hukum Puasa saat menyusuiIbu Hamilramadan 2025
Previous Post

Bagaimana Awal Kasus Korupsi LNG Pertamina di Tahun 2011-2021?

Next Post

Kata Ridwan Kamil Usai Kediamannya Digeledah KPK

Next Post
RK iklan BJB

Kata Ridwan Kamil Usai Kediamannya Digeledah KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Yvonne, Indonesia mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan Internasional yang ditahan.

Sembilan WNI Ditangkap Israel, Kemenlu Upayakan Pembebasan

20 Mei 2026 | 10:49
Menurut Prabowo kembali, lewat kebijakan tersebut, kas negara diproyeksikan bisa mengamankan potensi penghasilan hingga 150 miliar dolar AS. Nilai itu setara dengan Rp2.653,92 triliun per tahun (asumsi kurs Rp17.692 per Dolar AS)

Pemerintah Bentuk Badan Ekspor Dengan Potensi Penghasilan Hingga 150 Miliar Dolar AS

20 Mei 2026 | 14:02
Selain rupiah, ringgit Malaysia terkoreksi 0,09%. Dolar Taiwan tertekan 0,07% dan baht Thailand tertekan 0,06%. Won Korea Selatan juga turun 0,04%. Selain itu, dolar Hong Kong melemah tipis 0,008%.

Rupiah Terjun Bebas Menjadi Rp 17.738 Per Dolar AS

20 Mei 2026 | 09:49
Grey Bukan Sekadar Warna, New Balance Rayakan Identitas Urban Lewat Grey Days 2026

Grey Bukan Sekadar Warna, New Balance Rayakan Identitas Urban Lewat Grey Days 2026

20 Mei 2026 | 12:45
Dalam perspektif ekonomi syariah, potensi pengembangan lembaga penjaminan juga besar. Skema Kafalah dapat diperluas untuk mendukung pembiayaan UMKM syariah, koperasi syariah, BMT, serta rantai nilai halal. Penguatan penjaminan syariah akan melengkapi grand desain dan arsitektur keuangan syariah nasional, terutama dalam mendukung pengembangan sektor riil berbasis halal.

Transformasi dan Penguatan Industri Penjaminan untuk Mendorong Pembiayaan dan Mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan

20 Mei 2026 | 15:39
Sementara itu, harga emas di Pegadaian tetap naik. Harga emas UBS, Antam, dan Galeri24 masing-masing naik menjadi Rp 2.845.000, Rp 2.887.000, dan Rp 2.782.000 per gram. Ini dikutip dari laman Sahabat Pegadaian Jakarta, Rabu pukul 07.38 WIB. Sebelumnya, harga ketiganya di Pegadaian pada Selasa (19/5/2026) dicatat sebagai berikut. Harga emas UBS Rp 2.788.000, Antam Rp 2.861.000, dan Galeri24 Rp 2.756.000 per gram

Harga Emas Antam Turun, Harga Emas Pegadaian Naik

20 Mei 2026 | 10:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved