Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Puasa Saat Menyusui: Dalil dan Pendapat Ulama

by Redaksi
11 Maret 2025 | 09:49
in Humaniora
hukum menyusui saat puasa

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, dalam Islam terdapat keringanan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian, hamil, atau menyusui. Ibu menyusui memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesehatan dirinya dan bayinya, sehingga sering kali muncul pertanyaan: Apakah ibu menyusui wajib berpuasa? Jika tidak, apa konsekuensi syar’inya?

Dalam ajaran Islam, setiap hukum memiliki pertimbangan yang adil dan penuh hikmah. Kewajiban puasa pun diberikan dengan tetap memperhatikan kondisi fisik seseorang. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana Islam memberikan solusi bagi ibu menyusui yang ingin menjalankan ibadah puasa tetapi memiliki kekhawatiran terhadap kesehatannya sendiri maupun kesehatan bayinya. Berikut hukum puasa bagi ibu menyusui berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta berbagai pendapat ulama.

Dasar Hukum

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan adanya keringanan bagi orang yang mengalami kesulitan dalam berpuasa, termasuk ibu menyusui yang khawatir akan kesehatannya atau kesehatan bayinya.

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah meringankan separuh shalat bagi musafir, dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa ibu menyusui mendapat rukhsah (keringanan) dalam menjalankan ibadah puasa.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Puasa Saat Menyusui

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai kewajiban puasa bagi ibu menyusui. Sebagian mewajibkan qadha saja, sebagian mewajibkan fidyah, dan ada pula yang mewajibkan keduanya tergantung alasan meninggalkan puasa. Berikut adalah rincian pendapat dari berbagai mazhab: Para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai hukum ibu menyusui yang tidak berpuasa:

READ  Selama Mudik Lebaran, ASDP Diskon Tarif Hingga 36 Persen

Mengqadha Tanpa Membayar Fidyah

Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi. Jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir dengan kesehatannya sendiri, maka wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain tanpa perlu membayar fidyah.

Membayar Fidyah Tanpa Qadha

Pendapat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menyebutkan bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya, maka cukup membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan) tanpa perlu mengqadha.

Mengqadha dan Membayar Fidyah

Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.

Hukum puasa bagi ibu menyusui bergantung pada alasan ia meninggalkan puasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka cukup mengqadha puasa di lain waktu tanpa perlu membayar fidyah. Namun, jika alasannya adalah kekhawatiran terhadap kesehatan bayinya, terdapat dua pendapat di kalangan ulama: sebagian membolehkan cukup dengan membayar fidyah, sementara sebagian lain mewajibkan qadha sekaligus fidyah.

Islam memberikan kemudahan bagi ibu menyusui agar tidak terbebani oleh kewajiban puasa jika itu berisiko bagi kesehatannya atau bayinya. Oleh karena itu, jika seorang ibu merasa tidak mampu menjalankan puasa, ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku. Wallahu a’lam bishawab.

Tags: Hukum Puasa saat menyusuiIbu Hamilramadan 2025
Previous Post

Bagaimana Awal Kasus Korupsi LNG Pertamina di Tahun 2011-2021?

Next Post

Kata Ridwan Kamil Usai Kediamannya Digeledah KPK

Next Post
RK iklan BJB

Kata Ridwan Kamil Usai Kediamannya Digeledah KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

multipolar-technology-infrastruktur-ti-transformasi-digital

Multipolar Technology Ungkap Strategi Membangun Infrastruktur TI Tangguh untuk Percepat Transformasi Digital

3 Juli 2026 | 15:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
bupati-pekalongan-ott-kpk

Ini Daftar 11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Periode Agustus 2025 hingga April 2026

14 April 2026 | 21:00
Brian McKnight, Legenda R&B Kembali Sapa Jakarta

Brian McKnight, Legenda R&B Kembali Sapa Jakarta

14 Januari 2026 | 16:33
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved