CoreNews.id, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik pengemasan minyak ilegal di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik ini memproduksi minyak dengan merek Minyakita dan Minyak Djernih secara ilegal, tanpa izin resmi dan dengan takaran tidak sesuai standar.
Takaran Minyak Tidak Sesuai Standar
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut memanipulasi volume minyak dalam kemasan satu liter. Berdasarkan uji laboratorium Metrologi Banten, ditemukan pengurangan volume sebesar 220-300 mililiter per liter.
“Seharusnya dalam satu liter terdapat 1.000 mililiter, namun volume minyak berkurang hingga 300 mililiter. Kami telah menyita barang bukti dari lokasi,” kata Wiwin pada Rabu (12/3/2025).
Pemilik Pabrik Ditangkap dan Barang Bukti Disita
Pemilik pabrik berinisial AN ditangkap di lokasi. Ia bertindak sebagai pemodal sekaligus aktor intelektual di balik produksi minyak ilegal tersebut. Polisi menyita 13 ton minyak curah yang belum dikemas. Setiap harinya, pabrik ini mampu memproduksi 7-8 ton minyak.
AN diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025, dengan keuntungan mencapai Rp45 juta per bulan.
Tidak Memiliki Izin Resmi
Wiwin juga mengungkapkan bahwa AN mendapatkan bahan kemasan, tutup botol, dan label dari PT Eka Arta Global. Produk ilegal ini kemudian didistribusikan ke wilayah Tangerang dan Serang.
“Pabrik ini tidak memiliki izin resmi, seperti SPPT SNI dan izin edar dari BPOM. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak terlibat diproses hukum,” ujar Wiwin.
Kasus ini tengah dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan tidak ada jaringan produksi ilegal lainnya.