Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mengenal Dwi Fungsi ABRI dan Kontroversinya dalam RUU TNI

by Abdullah Suntani
14 Maret 2025 | 09:49
in Nasional
dwifungsi abri

Ilustrasi Ai

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Peran militer dalam pemerintahan sipil kembali menjadi sorotan seiring pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satu isu yang menuai perdebatan adalah kemungkinan kembalinya konsep Dwi Fungsi ABRI, yang pernah menjadi alat legitimasi bagi militer untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan pada era Orde Baru.

Setelah Reformasi 1998, Indonesia berupaya membatasi keterlibatan militer dalam ranah sipil guna memastikan supremasi sipil dan demokratisasi. Namun, beberapa poin dalam RUU TNI yang tengah dibahas dianggap membuka peluang bagi perwira aktif untuk kembali mengisi jabatan sipil di berbagai lembaga negara.

Dihapus Pasca Reformasi

Dwi Fungsi ABRI adalah doktrin yang memberikan peran ganda kepada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) — kini Tentara Nasional Indonesia (TNI) — dalam bidang pertahanan dan politik. Doktrin ini memungkinkan militer tidak hanya menjaga keamanan negara, tetapi juga terlibat dalam pemerintahan dan politik. Pada masa Orde Baru, Dwi Fungsi ABRI menjadi alat legitimasi bagi militer untuk menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan dan sektor sipil.

Pasca Reformasi 1998, Dwi Fungsi ABRI dihapuskan sebagai bagian dari upaya mendorong demokratisasi dan profesionalisme militer. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan pemisahan peran militer dari ranah politik dan pemerintahan sipil.

Namun, belakangan ini, wacana mengenai kembalinya peran ganda militer mencuat seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Beberapa poin dalam RUU tersebut dianggap membuka peluang bagi militer untuk kembali terlibat dalam jabatan-jabatan sipil. Misalnya, penambahan lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai instansi yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah ini sebagai bentuk kembalinya Dwi Fungsi TNI dan menguatnya militerisme di Indonesia.

READ  Guru Besar UIN Jakarta: MUI Sebagai Titik Temu Ulama, Umat, dan Negara

Kontroversinya dalam RUU TNI

Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada juga mengamati adanya tren peningkatan peran militer di sektor sipil. Mereka menyoroti pengangkatan perwira tinggi TNI sebagai Direktur Utama Bulog sebagai indikasi kembalinya peran ganda militer. PSKP UGM menekankan perlunya diskusi publik yang serius untuk mencegah kembalinya Dwi Fungsi ABRI.

Di sisi lain, Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI. Ketua Umum PEPABRI, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat mengenai kembalinya peran ganda militer tidak beralasan. Ia menekankan bahwa PEPABRI berkomitmen untuk tidak kembali pada praktik Dwi Fungsi ABRI.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, juga menyatakan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR. Polemik mengenai kemungkinan kembalinya Dwi Fungsi ABRI melalui revisi UU TNI menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga profesionalisme militer dan mencegah keterlibatan militer dalam ranah politik serta pemerintahan sipil. Diskusi publik yang mendalam dan transparan diperlukan untuk memastikan bahwa reformasi sektor keamanan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Tags: Dwifungsi ABRIReformasi
Previous Post

Hari Ini, Hasto Jalani Sidang Perdana Terkait Harun Masiku

Next Post

Daftar Laga Perempatfinal Liga Europa 2025

Next Post
liga europa 2025

Daftar Laga Perempatfinal Liga Europa 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Ia kemudian merekomendasikan strategi 3-2-1-1-0 backup, yakni memiliki tiga salinan data di dua media berbeda. Satu salinan di luar lokasi, satu salinan offline atau tidak dapat diubah, serta memastikan nol kesalahan saat proses pemulihan

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

26 September 2025 | 13:57
Menurut Supratman, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha.

Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

26 September 2025 | 14:17
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp8,77 Triliun

26 September 2025 | 14:56
kenaikan-biaya-h1b-untuk-siapa-visa-ini-menguntungkan-perusahaan-it-india-atau-as

Kenaikan Drastis Biaya H-1B: Untuk Siapa Sebenarnya Visa Ini Menguntungkan, Perusahaan IT India atau Raksasa AS?

22 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved