Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Diprediksi Menurun

by Irawan Djoko Nugroho
19 Maret 2025 | 15:12
in Ekonomi
Karena itu jika Bank Indonesia (BI) mempersiapkan Uang Layak Edar (ULE) sebesar Rp 180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada periode Ramadan dan Idul Fitri 2025, maka ia juga diprediksi tidak akan terserap sepenuhnya

Ilustrasi: Mudik

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan akademisi, jumlah pemudik lebaran 2025 diperkirakan sebesar 146,48 juta orang atau sekitar 52% dari penduduk Indonesia. Jumlah pemudik ini, menurun 24% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 193,6 juta pemudik.

Penurunan jumlah pemudik ini menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dikarenakan 4 hal. Pertama. Jarak libur antara Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan Idul Fitri 2025 sangat dekat, sehingga yang sempat berlibur selama Nataru tidak lagi merencanakan liburan atau pulang kampung saat libur Idul Fitri. Kedua. Kondisi ekonomi saat ini membuat masyarakat cenderung menghemat pengeluaran, mengingat dalam beberapa bulan ke depan akan memasuki tahun ajaran baru yang memerlukan biaya masuk sekolah.

Ketiga. Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keempat. Penurunan daya beli masyarakat serta faktor cuaca juga mempengaruhi niat masyarakat untuk pulang kampung. “Karena itu jika Bank Indonesia (BI) mempersiapkan Uang Layak Edar (ULE) sebesar Rp 180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada periode Ramadan dan Idul Fitri 2025, maka ia juga diprediksi tidak akan terserap sepenuhnya,” pungkas Sarman.*

READ  ESDM Akan Lelang 60 Blok Migas Selama Pemerintahan Prabowo
Tags: BKTKemenhubMudikSarman Simanjorang
Previous Post

Putin Setuju Hentikan Serangan ke Fasilitas Energi Ukraina

Next Post

4 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Penemuan Ladang Ganja di Bromo

Next Post
ganja di bromo

4 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Penemuan Ladang Ganja di Bromo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved