CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office yang terletak di Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025). Visi Law Office merupakan firma hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah, mantan pegawai KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Tessa mengutip laman rri.co.id.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL
Kasus ini melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil pemerasan dan gratifikasi selama menjabat. Pada Mei 2024, KPK gencar melakukan penyitaan aset milik SYL dan sejumlah bawahannya.
Beberapa aset yang berhasil disita KPK antara lain:
- Mobil Mercedes-Benz Sprinter beserta kunci remot.
- Mobil Suzuki New Jimny warna ivory dengan satu buah kunci.
- Motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dengan tiga buah kunci.
- Dua kendaraan lainnya yang berada di Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Eks Pegawai KPK Diperiksa Sebagai Saksi
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua eks pegawainya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (2/10/2023), Febri menjelaskan bahwa ia dan Rasamala diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat SYL.
“Tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat sebagai penegak hukum,” kata Febri kepada media.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat negara. KPK akan terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti terkait aliran dana serta aset-aset yang diduga hasil dari praktik korupsi.