Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Proses Sertifikasi Halal Itu Cepat, Kurang Dari 1 Bulan

by Irawan Djoko Nugroho
20 Maret 2025 | 11:29
in Ekonomi
Dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Ilustrasi: Sertifikasi Halal

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Isu bahwa biaya sertifikasi halal mahal dan proses pemeriksaan memakan waktu lama tidaklah benar. Isu ini diduga terjadi karena adanya keterlibatan calo berkedok konsultan yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati di Jakarta (19/3/2025). Menurut Muti, implementasi tarif sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dikeluarkan pemerintah.

Sementara itu waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal menurut skema regular adalah sebagai berikut. Pertama. Proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHalal) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memakan waktu maksimal dua hari. Kedua. BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam satu hari sebelum meneruskan ke LPH.

Ketiga. Proses pemeriksaan oleh LPH yang mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, dan uji laboratorium jika diperlukan, berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri. Ia dapat diperpanjang maksimal 10 hari kerja. Keempat. Laporan hasil audit akan diajukan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

“Dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” pungkas Muti.*

READ  BPJPH Dorong Industri Farmasi Sertifikasi Halal Produknya
Tags: Komisi Fatwa Majelis Ulama IndonesiaMuti ArintawatiSertifikasi Halal
Previous Post

Tok! RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang

Next Post

KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL

Next Post
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK

KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Sebanyak 45 hotel di Kota Bandung melaporkan telah terjadi peretasan akun google bisnis, (12/8/2024). Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga telah mengonfirmasi adanya pemalsuan data pada akun Google Bisnis yang menimpa sejumlah hotel di berbagai wilayah Indonesia, (11/8/2024). Dilaporkan di Jawa Timur terdapat 92 hotel terdampak, Jawa Tengah 156 hotel, di Lampung 8 hotel.

Google Bisnis di Ratusan Hotel Tengah Diretas

13 Agustus 2024 | 08:00
tanggul-jebol-banjir-batal-82-ka-perjalanan

KAI Batalkan 8 Perjalanan Kereta dan Alihkan Lainnya Hingga 31 Januari

27 Januari 2025 | 14:34
RS Adam Malik Medan Teknologi IVL

RSUP Adam Malik Medan Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumut Lakukan Intravascular Lithotripsy (IVL)

25 Oktober 2025 | 18:00
innalillahi-mantan-menteri-agama-suryadharma-ali-wafat

Innalillahi, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Wafat di Jakarta

31 Juli 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved