Jakarta, CoreNews.id – DPR resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3) siang.
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.
“Setuju!!” balas anggota dewan yang hadir paripurna.
Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota dewan, termasuk pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan ini merupakan hasil pembahasan di tingkat I antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3). Seluruh fraksi partai mendukung meski mendapat banyak kritik publik.
Tambahan, saat rapat paripurna berlangsung, koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi di depan parlemen, menuntut DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.
RUU ini memuat sejumlah perubahan, dengan tiga pasal utama yang disorot. Pasal 7 memperluas tugas TNI dalam operasi selain perang (OMSP), Pasal 47 menambah instansi sipil yang bisa ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 14, dan Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun TNI.