Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Salat Idul Fitri: Wajib atau Sunnah?

by Abdullah Suntani
29 Maret 2025 | 04:08
in Humaniora
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

Ilustrasi Tahun Baru Islam (Gambar dibuat AI)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam disambut dengan hari kemenangan, yaitu Idul Fitri. Tapi, setelah sebulan ibadah maksimal, apakah semuanya langsung selesai begitu saja? Tentu tidak! Salah satu amalan yang sangat dianjurkan setelah Ramadan adalah Salat Idul Fitri.

Namun, muncul pertanyaan, Salat Idul Fitri itu wajib atau sunnah?

Dalil dan dasar Hukumnya

Salat ini bukan sekadar tradisi, melainkan ibadah yang memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Rasulullah dan para sahabat selalu mengerjakannya, bahkan beliau menganjurkan seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menghadirinya.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan pentingnya Salat Idul Fitri, di antaranya:

Hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, bahkan para gadis yang dipingit dan wanita haid. Mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Hanya saja, wanita haid tidak ikut salat.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan Salat Idul Fitri dua rakaat tanpa ada salat sebelum atau sesudahnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Dalil-dalil ini menegaskan bahwa Salat Idul Fitri bukan sekadar kebiasaan, tetapi bagian dari syariat Islam yang sangat dianjurkan. Oleh karena itu, jangan sampai kita melewatkan kesempatan untuk mendapatkan pahala dan keberkahan di hari yang mulia ini!

Hukum Salat Idul Fitri

Salat Idul Fitri adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Secara umum, ada tiga pendapat utama:

1. Wajib (Fardu ‘Ain) – Pendapat Imam Abu Hanifah

Menurut Imam Abu Hanifah, Salat Idul Fitri hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Pendapat ini berdasarkan beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak pernah meninggalkannya.

READ  Nikmat Allah Tak Terhitung, Mengapa Masih Lalai Bersyukur? Inilah Doa Agar Tak Kufur Nikmat

Dalilnya antara lain:

Firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kausar: 2)

Beberapa ulama menafsirkan bahwa perintah salat dalam ayat ini mencakup juga Salat Idul Fitri.

Hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
“Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, bahkan para gadis yang dipingit dan wanita haid. Mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Hanya saja, wanita haid tidak ikut salat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menurut Imam Abu Hanifah, kata “diperintahkan” menunjukkan bahwa salat ini bersifat wajib.

2. Wajib Kolektif (Fardu Kifayah) – Pendapat Sebagian Ulama

Sebagian ulama menyatakan bahwa Salat Idul Fitri hukumnya wajib kifayah, artinya jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.

Pendapat ini berangkat dari pandangan bahwa salat ini termasuk syiar Islam yang harus ditegakkan, tetapi tidak bersifat individual seperti Salat Wajib lima waktu.

3. Sunnah Muakkadah (Sunnah yang Sangat Dianjurkan) – Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.

Dalil yang mendukung pendapat ini:

Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan Salat Idul Fitri dua rakaat tanpa ada salat sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jika salat ini benar-benar wajib, maka seharusnya ada ancaman dosa bagi yang meninggalkannya, seperti salat wajib lainnya. Karena tidak ada ancaman seperti itu, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Dari berbagai pendapat di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa Salat Idul Fitri tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan. Rasulullah ﷺ selalu melaksanakannya dan mengajak umat Islam untuk ikut serta dalam kebahagiaan hari raya ini.

READ  Hati-Hati! Tiga Niat Ini Bisa Menggugurkan Pahala Saat Membaca Alquran

Jadi, meskipun tidak berdosa jika ditinggalkan, akan sangat rugi kalau melewatkannya. Selain mendapatkan pahala besar, Salat Idul Fitri juga menjadi bentuk syukur setelah menjalani ibadah Ramadan. Jangan sampai ketinggalan, ya!

Tags: hukum salat idul fitri
Previous Post

Amankan Transaksi: 5 Tips Gunakan E-Wallet Saat Berbelanja

Next Post

Gempa Bumi Dahsyat Magnitudo 7,7 Guncang Myanmar

Next Post
Ilustrasi Gempa Bumi

Gempa Bumi Dahsyat Magnitudo 7,7 Guncang Myanmar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
bandar-narkoba-koko-erwin-penyuap-eks-kapolres-bima-ditangkap-di-tanjung-balai

Bandar Narkoba Koko Erwin Penyuap Eks Kapolres Bima Ditangkap di Tanjung Balai

27 Februari 2026 | 11:11
Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH 2026 Resmi Digelar, Libatkan 150 Peserta

Diklat Dakwah Albaqo-IKAMAH 2026 Resmi Digelar, Libatkan 150 Peserta

26 Februari 2026 | 13:25
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Peluncurkan TEI ke-41 Tahun 2026, Mendag Busan Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar

Peluncurkan TEI ke-41 Tahun 2026, Mendag Busan Targetkan Transaksi USD 17,5 Miliar

27 Februari 2026 | 14:04
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved