Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Salat Idul Fitri: Wajib atau Sunnah?

by Redaksi
29 Maret 2025 | 04:08
in Humaniora
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

Ilustrasi Tahun Baru Islam (Gambar dibuat AI)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam disambut dengan hari kemenangan, yaitu Idul Fitri. Tapi, setelah sebulan ibadah maksimal, apakah semuanya langsung selesai begitu saja? Tentu tidak! Salah satu amalan yang sangat dianjurkan setelah Ramadan adalah Salat Idul Fitri.

Namun, muncul pertanyaan, Salat Idul Fitri itu wajib atau sunnah?

Dalil dan dasar Hukumnya

Salat ini bukan sekadar tradisi, melainkan ibadah yang memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Rasulullah dan para sahabat selalu mengerjakannya, bahkan beliau menganjurkan seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menghadirinya.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan pentingnya Salat Idul Fitri, di antaranya:

Hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, bahkan para gadis yang dipingit dan wanita haid. Mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Hanya saja, wanita haid tidak ikut salat.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan Salat Idul Fitri dua rakaat tanpa ada salat sebelum atau sesudahnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Dalil-dalil ini menegaskan bahwa Salat Idul Fitri bukan sekadar kebiasaan, tetapi bagian dari syariat Islam yang sangat dianjurkan. Oleh karena itu, jangan sampai kita melewatkan kesempatan untuk mendapatkan pahala dan keberkahan di hari yang mulia ini!

Hukum Salat Idul Fitri

Salat Idul Fitri adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Secara umum, ada tiga pendapat utama:

1. Wajib (Fardu ‘Ain) – Pendapat Imam Abu Hanifah

Menurut Imam Abu Hanifah, Salat Idul Fitri hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Pendapat ini berdasarkan beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak pernah meninggalkannya.

READ  Guru Besar UIN Jakarta: Idulfitri Sebagai Ujian Takwa

Dalilnya antara lain:

Firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kausar: 2)

Beberapa ulama menafsirkan bahwa perintah salat dalam ayat ini mencakup juga Salat Idul Fitri.

Hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
“Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, bahkan para gadis yang dipingit dan wanita haid. Mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Hanya saja, wanita haid tidak ikut salat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menurut Imam Abu Hanifah, kata “diperintahkan” menunjukkan bahwa salat ini bersifat wajib.

2. Wajib Kolektif (Fardu Kifayah) – Pendapat Sebagian Ulama

Sebagian ulama menyatakan bahwa Salat Idul Fitri hukumnya wajib kifayah, artinya jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.

Pendapat ini berangkat dari pandangan bahwa salat ini termasuk syiar Islam yang harus ditegakkan, tetapi tidak bersifat individual seperti Salat Wajib lima waktu.

3. Sunnah Muakkadah (Sunnah yang Sangat Dianjurkan) – Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.

Dalil yang mendukung pendapat ini:

Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan Salat Idul Fitri dua rakaat tanpa ada salat sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jika salat ini benar-benar wajib, maka seharusnya ada ancaman dosa bagi yang meninggalkannya, seperti salat wajib lainnya. Karena tidak ada ancaman seperti itu, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Dari berbagai pendapat di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa Salat Idul Fitri tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan. Rasulullah ﷺ selalu melaksanakannya dan mengajak umat Islam untuk ikut serta dalam kebahagiaan hari raya ini.

READ  Webtoon Hentikan "Wind Breaker" Usai Penulis Akui Tuduhan Plagiat

Jadi, meskipun tidak berdosa jika ditinggalkan, akan sangat rugi kalau melewatkannya. Selain mendapatkan pahala besar, Salat Idul Fitri juga menjadi bentuk syukur setelah menjalani ibadah Ramadan. Jangan sampai ketinggalan, ya!

Tags: hukum salat idul fitri
Previous Post

Amankan Transaksi: 5 Tips Gunakan E-Wallet Saat Berbelanja

Next Post

Gempa Bumi Dahsyat Magnitudo 7,7 Guncang Myanmar

Next Post
Ilustrasi Gempa Bumi

Gempa Bumi Dahsyat Magnitudo 7,7 Guncang Myanmar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

14 Juli 2026 | 14:07
Xiaomi 14T secara umum memiliki spesifikasi sebagai berikut. Xiaomi 14T memiliki dimensi 160,5 x 75,1 x 7,8 mm, dengan bobot sekitar 195 gram. Kamera depan Xiaomi 14T, 32 MP (f/2.0). Kamera belakang meliputi: kamera utama 50 MP (f/1.7, OIS, Sensor gambar Sony IMX906, lensa Leica Summilux), kamera telefoto 50 MP (f/1.9), dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.2).

Xiaomi 14T Resmi Rilis di Indonesia

2 Oktober 2024 | 13:37
Kapan Waktu Terbaik Minum Madu? Pagi, Sore, atau Malam Hari

Kapan Waktu Terbaik Minum Madu? Pagi, Sore, atau Malam Hari

26 September 2025 | 09:11
sequis-carein-one-care-all-in

Sequis Luncurkan Sequis CareIn, Asuransi Kesehatan Terintegrasi dengan Konsep “One Care, All In”

14 Juli 2026 | 17:00
HUT RI ke-79 di IKN

KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai

24 April 2026 | 18:00
tradisi sabung ayam

Kata Gubernur Bali Soal Legalisasi Sabung Ayam

30 Juni 2025 | 17:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved