Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hukum Salat Idul Fitri: Wajib atau Sunnah?

by Redaksi
29 Maret 2025 | 04:08
in Humaniora
30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

Ilustrasi Tahun Baru Islam (Gambar dibuat AI)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam disambut dengan hari kemenangan, yaitu Idul Fitri. Tapi, setelah sebulan ibadah maksimal, apakah semuanya langsung selesai begitu saja? Tentu tidak! Salah satu amalan yang sangat dianjurkan setelah Ramadan adalah Salat Idul Fitri.

Namun, muncul pertanyaan, Salat Idul Fitri itu wajib atau sunnah?

Dalil dan dasar Hukumnya

Salat ini bukan sekadar tradisi, melainkan ibadah yang memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Rasulullah dan para sahabat selalu mengerjakannya, bahkan beliau menganjurkan seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menghadirinya.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan pentingnya Salat Idul Fitri, di antaranya:

Hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, bahkan para gadis yang dipingit dan wanita haid. Mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Hanya saja, wanita haid tidak ikut salat.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan Salat Idul Fitri dua rakaat tanpa ada salat sebelum atau sesudahnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Dalil-dalil ini menegaskan bahwa Salat Idul Fitri bukan sekadar kebiasaan, tetapi bagian dari syariat Islam yang sangat dianjurkan. Oleh karena itu, jangan sampai kita melewatkan kesempatan untuk mendapatkan pahala dan keberkahan di hari yang mulia ini!

Hukum Salat Idul Fitri

Salat Idul Fitri adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Secara umum, ada tiga pendapat utama:

1. Wajib (Fardu ‘Ain) – Pendapat Imam Abu Hanifah

Menurut Imam Abu Hanifah, Salat Idul Fitri hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Pendapat ini berdasarkan beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak pernah meninggalkannya.

READ  Pameran Koleksi dan Seni Serat Kontemporer ‘Tersirat dari Serat’

Dalilnya antara lain:

Firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kausar: 2)

Beberapa ulama menafsirkan bahwa perintah salat dalam ayat ini mencakup juga Salat Idul Fitri.

Hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
“Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, bahkan para gadis yang dipingit dan wanita haid. Mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin. Hanya saja, wanita haid tidak ikut salat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Menurut Imam Abu Hanifah, kata “diperintahkan” menunjukkan bahwa salat ini bersifat wajib.

2. Wajib Kolektif (Fardu Kifayah) – Pendapat Sebagian Ulama

Sebagian ulama menyatakan bahwa Salat Idul Fitri hukumnya wajib kifayah, artinya jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.

Pendapat ini berangkat dari pandangan bahwa salat ini termasuk syiar Islam yang harus ditegakkan, tetapi tidak bersifat individual seperti Salat Wajib lima waktu.

3. Sunnah Muakkadah (Sunnah yang Sangat Dianjurkan) – Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.

Dalil yang mendukung pendapat ini:

Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah ﷺ biasa melaksanakan Salat Idul Fitri dua rakaat tanpa ada salat sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Jika salat ini benar-benar wajib, maka seharusnya ada ancaman dosa bagi yang meninggalkannya, seperti salat wajib lainnya. Karena tidak ada ancaman seperti itu, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah.

Dari berbagai pendapat di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa Salat Idul Fitri tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan. Rasulullah ﷺ selalu melaksanakannya dan mengajak umat Islam untuk ikut serta dalam kebahagiaan hari raya ini.

READ  Jelang Puncak Haji, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah

Jadi, meskipun tidak berdosa jika ditinggalkan, akan sangat rugi kalau melewatkannya. Selain mendapatkan pahala besar, Salat Idul Fitri juga menjadi bentuk syukur setelah menjalani ibadah Ramadan. Jangan sampai ketinggalan, ya!

Tags: hukum salat idul fitri
Previous Post

Amankan Transaksi: 5 Tips Gunakan E-Wallet Saat Berbelanja

Next Post

Gempa Bumi Dahsyat Magnitudo 7,7 Guncang Myanmar

Next Post
Ilustrasi Gempa Bumi

Gempa Bumi Dahsyat Magnitudo 7,7 Guncang Myanmar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
TEI 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp313,34 T

TEI 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp313,34 T

14 Oktober 2026 | 17:33
Menurut Dradjad, pemerintah masih membahas instrumen dan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Pemerintah juga belum memutuskan rencana pembagian telepon seluler (HP) kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.

Rekening Rp50 Ribu untuk 25,1 Juta Penduduk Desil 1-4 Akan Dibagikan

14 Oktober 2026 | 15:25
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menegaskan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Justru, koperasi hadir agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.

Koperasi Desa Sudah Siap Salurkan Gaji ASN

14 Oktober 2026 | 16:43
Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

13 Oktober 2026 | 21:00
Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

13 Oktober 2026 | 10:23
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved